Cara Cairkan Dana PIP April 2025, Langkah dan Syarat Terbaru

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mulai mencairkan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2025 sejak 10 April 2025. Informasi ini disampaikan melalui akun resmi Instagram @sobatpip pada Jumat (11/4/2025).

“Dana PIP dapat dicairkan mulai 10 April 2025. Pencairan di teller menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa melalui mesin ATM,” tulis akun @sobatpip.

Dana PIP dicairkan secara bertahap ke rekening masing-masing siswa penerima manfaat. Siswa dapat mengambil dana melalui teller bank atau ATM, dengan membawa dokumen pendukung seperti buku tabungan dan kartu debit.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-mencairkan-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-paklaring/

Pengecekan status penerima PIP kini hanya dapat dilakukan melalui situs resmi cek penerimaan PIP  baru:

Situs ini menggantikan laman sebelumnya, yakni pip.kemdikbud.go.id dan pip.dikdasmen.go.id yang tidak lagi digunakan.

Berikut panduan langkah cek status sebagai penerima bantuan PIP baru ;

  1. Buka situs: https://pip.kemendikdasmen.go.id
  2. Klik menu “Cari Penerima PIP”
  3. Masukkan NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK
  4. Jawab pertanyaan verifikasi
  5. Klik “Cek Penerima PIP”
  6. Cara Mengetahui NISN Jika Lupa

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sudah-turun-bantuan-pip-2025-sd-smp-sma-hingga-rp18-juta/

Jika siswa belum mengetahui atau lupa NISN, pengecekan bisa dilakukan melalui:

Dana PIP diberikan satu kali dalam setahun. Besarannya berbeda tergantung jenjang pendidikan dan status siswa.

  • Jenjang SD / SDLB / Paket A
    • Siswa baru: Rp450.000
    • Siswa kelas akhir: Rp225.000
  • Jenjang SMP / SMPLB / Paket B
    • Siswa baru: Rp750.000
    • Siswa kelas akhir: Rp375.000
  • Jenjang SMA / SMK / SMALB / Paket C
    • Siswa baru: Rp1.800.000
    • Siswa kelas akhir: Rp900.000

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/11-pahlawan-perempuan-indonesia-seluruh-penjuru-nusantara/

Nominal pada kelas awal dan akhir lebih kecil karena hanya mengikuti satu semester dalam tahun anggaran berjalan.

Dilansir dari situs PIP, bantuan menyasar anak usia sekolah dari keluarga miskin, rentan miskin, atau yang berada dalam kondisi khusus. Di antaranya:

  • Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Anak dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Anak yatim, piatu, atau yatimpiatu
  • Korban bencana alam atau dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja
  • Anak dari daerah konflik atau keluarga terpidana
  • Anak yang berada di panti, lembaga pemasyarakatan, atau memiliki lebih dari 3 saudara tinggal serumah
  • Peserta didik non-formal seperti Paket A–C dan lembaga kursus
  • Program ini bertujuan mendukung kelangsungan pendidikan anak-anak hingga jenjang menengah, serta mencegah dan menarik kembali anak putus sekolah ke jalur pendidikan.

 

Redaksi ; Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!