Kejagung Sita Rp 11,8 Triliun Dari Wilmar Group

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang tunai senilai Rp 11.880.351.802.619 dari lima terdakwa korporasi yang tergabung dalam Wilmar Group terkait kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO). Uang ini dikembalikan oleh Wilmar Group dan dimasukan ke rekening penampungan Jampidsus.

“Komisi III memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Agung, ini baru top. Ini adalah prestasi besar dalam sejarah pemberantasan korupsi kita. Penindakannya berjalan, dan kerugian negaranya dikembalikan dalam jumlah yang sangat signifikan,” kata Sahroni, Kamis 19 juni 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kadispora-bandung-ditahan-kejati-jabar-kasus-korupsi/

Bendahara Umum Partai NasDem ini menilai, penyitaan uang lebih dari Rp 11 triliun ini akan memberikan preseden baik dalam penegakan hukum kasus korupsi. Selain itu, pengembalian kerugian negara juga diharapkan memberikan dampak positif untuk kesejahteraan rakyat.

“Jika langkah seperti ini terus berlanjut dan menjadi standar pemberantasan korupsi kita, saya yakin arah penegakan hukum kita ke depan sangat cerah. Dan uang sitaannya bisa dikembalikan untuk memaksimalkan program-program rakyat,” imbuhnya.

Sebab menurut Sahroni, dengan uang sebanyak itu, negara bisa mengadakan dan memaksimalkan program yang jelas bermanfaat bagi rakyat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejati-jabar-periksa-15-saksi-kasus-korupsi-pramuka-bandung/

“Bayangkan, triliunan rupiah kembali ke kas negara. Jumlah sebesar ini sangat berarti bila dimanfaatkan untuk hal-hal yang produktif dan berdampak langsung ke masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, atau program bantuan sosial. Jadi ini bukan hanya prestasi bagi Kejagung, tapi juga kemenangan bagi rakyat,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejagung menunjukkan tumpukan uang yang mereka sita dalam penanganan kasus korupsi CPO minyak goreng. Total uang sitaan tersebut mencapai Rp 11,8 triliun. Kejagung pun membeber asal muasal uang belasan triliun tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan kepada awak media pada Selasa 17 juni 2025 Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan bahwa uang sebanyak itu berasal dari 5 terdakwa korporasi pada kasus korupsi CPO minyak goreng.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-kirim-surat-panggilan-untuk-4-pejabat-bank-indonesia/

Berdasar perhitungan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Laporan Kajian Analisis Keuntungan Ilegal dan Kerugian Perekonomian Negara dari Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 11,8 triliun.

Angka sebesar itu diperoleh dari PT Multimas Nabati Asahan sebesar Rp 3.997.042.917.832,42; PT Multi Nabati Sulawesi sebesar Rp 39.756.429.964,94; PT Sinar Alam Permai sebesar Rp 483.961.045.417,33; PT Wilmar Bioenergi Indonesia sebesar Rp 57.303.038.077,64; dan PT Wilmar Nabati Indonesia sebesar Rp 7.302.288.371.326,78

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!