Suararadarcakrabuana.com – Baru-baru ini, sebanyak 7,3 juta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) atau peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah, dihapus dari daftar penerima bantuan.
Hal ini terjadi karena adanya penyesuaian data penerima bantuan sosial (bansos) berdasarkan desil kesejahteraan, sesuai dengan Surat Edaran Kemensos Nomor 79 Tahun 2025.
Penerima yang tetap mendapatkan PBI-JK adalah mereka yang masuk dalam desil 1 sampai 5.
Sementara yang masuk dalam desil 6 sampai 10 secara otomatis dinyatakan tidak lagi berhak menerima PBI-JK, sehingga bantuan dihentikan.
Namun dalam praktiknya, ditemukan sejumlah kasus di mana orang yang secara ekonomi masih sangat membutuhkan justru ikut terdampak pencoretan, meskipun kondisi sebenarnya jauh dari layak.
Solusi Jika PBI-JK Tercoret, Inilah solusi yang bisa Anda lakukan jika bantuan PBI-JK tercoret seperti dikutip dari kanal YouTube ACH Haris Effendy. Antara lain:
1. Kondisi Darurat (Gawat Medis atau Harus Segera Kontrol/Pengobatan)
Jika Anda atau keluarga sedang dalam kondisi mendesak, seperti harus segera kontrol atau menjalani tindakan medis, maka reaktivasi PBI-JK bisa dilakukan melalui Dinas Sosial setempat.
– Kartu Tanda Penduduk (KTP) pasien
– Kartu Keluarga (KK)
– Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari desa atau kelurahan
– Surat rujukan atau jadwal kontrol dari rumah sakit.
Dokumen tersebut diserahkan ke Dinas Sosial di kabupaten/kota setempat.
Jika disetujui, peserta bisa mendapatkan kembali akses layanan kesehatan PBI-JK secara gratis, meskipun biasanya hanya berlaku untuk jangka waktu sekitar dua bulan.
Segera lakukan pengusulan kembali saat menu sistem usulan dibuka agar bisa terdaftar sebagai penerima permanen.
2. Kondisi Tidak Mendesak
Bagi Anda yang tidak dalam kondisi sakit atau mendesak, namun merasa layak mendapatkan kembali PBI-JK, bisa mengusulkan kembali saat sistem pengusulan dibuka oleh Kementerian Sosial.
Langkah-langkahnya:
- Ajukan permohonan ke desa atau kelurahan.
- Pihak desa akan melakukan pendataan dan rapat musyawarah desa/kelurahan bersama RT, RW, kepala dusun, dan perangkat lainnya.
- Jika disetujui sebagai layak, data Anda akan diinput melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/cek-nama-tanda-lolos-verifikasi-bsu-rp-600-000-juni-juli-2025/
Selain PBI-JK, program bantuan lain seperti bansos PKH atau BPNT juga bisa ikut tercoret karena masuk ke desil kesejahteraan tinggi.
Solusinya adalah :
– Lakukan update data KTP dan KK terlebih dahulu di Dinas Dukcapil.
– Setelah itu, ajukan ulang pengusulan bantuan melalui desa atau kelurahan.
– Proses seleksi dan musyawarah akan dilakukan kembali.
Sekian informasi mengenai bantuan PBI-JK Anda apabila tercoret. Semoga Artikel ini bermanfaat.
Redaksi ; RS,SH





