Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Peraturan Bupati (Perbup) mengenai larangan pungutan liar (pungli) di sekolah bertujuan untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan siswa dan orang tua.
Memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan sekolah. Perbup ini biasanya mengatur tentang jenis-jenis pungutan yang dilarang, mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban dana, serta sanksi bagi pelanggar.
Poin-poin penting yang biasanya diatur dalam Perbup larangan pungli di sekolah:
- Larangan Pungutan Liar:Perbup melarang segala bentuk pungutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, termasuk pungutan yang tidak transparan, tidak sukarela, atau memberatkan siswa dan orang tua.
- Jenis Pungutan yang Dilarang:Perbup biasanya merinci jenis-jenis pungutan yang dilarang, seperti pungutan untuk kegiatan yang seharusnya dibiayai oleh dana BOS, pungutan terkait penerimaan peserta didik baru, atau pungutan yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
- Mekanisme Pelaporan dan Pertanggungjawaban:Perbup mewajibkan sekolah untuk melaporkan secara transparan mengenai penerimaan dan penggunaan dana, serta mempertanggungjawabkannya kepada orang tua/wali murid dan pihak terkait lainnya.
- Sanksi:Perbup juga mengatur sanksi bagi sekolah atau individu yang melanggar ketentuan larangan pungli, mulai dari sanksi administratif (seperti teguran, mutasi, atau pencabutan izin operasional) hingga sanksi pidana jika pungutan tersebut tergolong tindak pidana korupsi.
Dasar Hukum Larangan Pungli di Sekolah:
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:Undang-undang ini mengatur prinsip-prinsip dasar pendidikan, termasuk larangan pungutan liar.
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):Beberapa Permendikbud mengatur secara khusus tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, seperti Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 dan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.
- Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup):Perda dan Perbup dapat diturunkan dari peraturan yang lebih tinggi untuk mengatur lebih detail mengenai larangan pungli di tingkat daerah, termasuk di sekolah.
Pentingnya Perbup Larangan Pungli:
- Melindungi Hak Peserta Didik:Perbup ini bertujuan untuk melindungi hak peserta didik untuk mendapatkan pendidikan yang layak tanpa terbebani oleh pungutan yang tidak perlu atau memberatkan.
- Mencegah Korupsi dan Gratifikasi:Larangan pungli juga berperan dalam mencegah praktik korupsi dan gratifikasi di lingkungan pendidikan.
- Meningkatkan Kualitas Pendidikan:Dengan adanya larangan pungli, diharapkan pengelolaan keuangan sekolah menjadi lebih transparan dan akuntabel, yang pada akhirnya dapat meningkatkan kualitas pendidikan.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-sita-aset-tersangka-pemerasan-kemnaker/
Contoh Kasus:
- Kasus Pungutan Ilegal:Beberapa sekolah negeri, khususnya di jenjang SD dan SMP, dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orang tua karena semua biaya pendidikan sudah ditanggung oleh pemerintah.
- Kasus Pungutan di Luar Ketentuan:Pungutan yang dilakukan oleh Komite Sekolah juga diatur ketat. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Permendikbud.
Tindakan yang Dapat Dilakukan:
- Laporkan:Jika menemukan praktik pungli di sekolah, segera laporkan kepada pihak berwenang, seperti Dinas Pendidikan setempat atau Unit Pemberantasan Pungli.
- Awasi:Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan peraturan larangan pungli di sekolah.
Redaksi ; Rakhmat sugianto,SH





