SUKABUMI, Suararadarcakrabuana.com – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Kota Sukabumi menjadi satu dari delapan organisasi sekolah swasta di Jawa Barat yang menggugat Keputusan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang petunjuk teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui penambahan rombongan belajar (Rombel) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Ketua BMPS Kota Sukabumi Asep Deni menilai keputusan Gubernur tersebut tidak sejalan dengan amanat Permendikbud. Ia menyebut aturan setingkat Gubernur tidak boleh melangkahi regulasi di atasnya.
“Permendikbud nomor 47 Tahun 2023 tentang standar pengelolaan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah dan Kepgub ini bertentangan dengan Permendikbud,” kata Asep Deni kepada Kompas.com melalui sambungan telepon, Jumat (8/8/2025) petang, kemarin.
Asep Deni mengatakan wajah pendidikan tingkat sekolah menengah atas di sekolah swasta kini mengalami penurunan. Minimnya murid membuat guru honorer berpotensi kehilangan pekerjaan.
“Persekolahan swasta sedang kesulitan gara-gara kebijakan itu. Karena ketika muridnya sedikit banyak guru yang bakal berhenti mengajar, karena berhenti mengajar otomatis tidak ada pekerjaan lagi karena kan dia profesinya ngajar, sehingga menambah pengangguran intelektual baru,” ujarnya.
Di Kota Sukabumi, terdapat 25 SMA swasta dan 14 SMK swasta. Kebijakan penambahan Rombel itu memunculkan fenomena perpindahan pelajar yang sebelumnya mendaftar di sekolah swasta ke sekolah negeri.
Kini ada sekitar delapan sekolah swasta yang muridnya di bawah sepuluh orang. Asep Deni menegaskan tuntutan mereka jelas.
“Gugatan hanya satu, Kepgub ini (harus) dibatalkan,” katanya.
Gugatan tersebut diajukan pada 31 Juli 2025 dan teregistrasi dengan nomor perkara 121/G/2025/PTUN.BDG.
Adapun delapan organisasi yang menjadi penggugat dalam perkara ini yakni:
1. Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Provinsi Jawa Barat
2. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Bandung
3. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Cianjur
4. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Bogor
5. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Garut
6. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Cirebon
7. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kabupaten Kuningan
8. Badan Musyawarah Perguruan Swasta Kota Sukabumi
Redaksi RS,SH




