Pemprov Lampung Pastikan Penebangan Bukan Hutan Negara

Lampung. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Provinsi Lampung memastikan lokasi aktivitas penebangan pohon di wilayah Pugung Penengahan, Kecamatan Pesisir Utara, Kabupaten Pesisir Barat yang sempat viral bukan berada di kawasan hutan negara, melainkan di lahan milik pribadi.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung Yanyan Ruchyansyah mengatakan, hasil pengecekan bersama tim Dishut dan Polda Lampung menunjukkan bahwa penebangan berada di luar kawasan hutan negara.

“Sudah dicek di lapangan, itu berada di luar kawasan hutan negara. Jadi itu hutan milik,” kata Yanyan saat diwawancarai Lampung Geh, Rabu (10/12/2025).

Ia menambahkan, lahan tersebut bukan milik perusahaan, melainkan milik individu. Namun identitas pemilik belum diketahui karena petugas tidak bertemu langsung saat pengecekan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ditreskrimsus-polda-lampung-hentikan-pembalakan-liar-hutan/

“Kami belum tahu siapa yang punya, karena kan enggak bisa ketemu juga orangnya,” ujar Yanyan.

Yanyan menjelaskan, pemilik lahan pribadi diperbolehkan melakukan penebangan pohon di wilayahnya. Ketentuan ini Permen LHK P.8/2021 Pasal 285 ayat 3, yang menyebutkan kayu bulat hasil budidaya dari hutan hak dapat langsung diolah tanpa memerlukan izin penebangan.

“Bisa ditebang. Kayu budidaya dari hutan hak itu dilakukan oleh pemilik hutan hak dan tidak memerlukan izin penebangan,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan adanya perbedaan aturan bagi kayu budidaya dan kayu tumbuh alami.

“Kalau untuk kayu yang tumbuh, dia memang dari dulunya ada kayu, tidak ada proses budidaya, maka dia dikenai provisi sumber daya hutan,” jelas Yanyan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-dedi-irawan-hadiri-rakor-kolaborasi-berantas-korupsi/

Untuk menebang kayu tumbuh alami, pemilik wajib melaporkan terlebih dahulu ke Dirjen melalui Balai PHL agar dapat masuk Sistem Penatausahaan Hasil Hutan (SIPU). Dari laporan itu, provisi sumber daya hutan (PSDH) kemudian diperhitungkan.

“Kalau ada proses budidaya, maka itu dibebaskan dari provisi sumber daya hutan. Sehingga kayu itu bisa ditebang tanpa meng-input dulu ke dalam SIPU,” kata dia.

Meski berada di lahan pribadi, Polda Lampung tetap memasang garis segel untuk kebutuhan penyelidikan.

“Disegel untuk melakukan pengecekan. Mereka masih di lapangan sekarang, masih lakukan tagging ulang,” ujar Yanyan.

Hasil pengecekan juga menunjukkan lokasi berada jauh dari kawasan hutan lindung.

“Dari hasil pengecekannya kan sudah dicek bersama-sama, itu memang di luar kawasan hutan lindung. Jaraknya sekitar 2,5–2,8 kilometer dari batas kawasan hutan lindung,” kata Yanyan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sekda-tedi-gelar-rakor-lintas-sektor-pelayanan-odgj-berat/

Yanyan menjelaskan, beberapa video dan foto yang viral memperlihatkan tutupan vegetasi yang rapat sehingga tampak seperti kawasan hutan lindung. Namun secara status, area tersebut bukan kawasan hutan negara.

“Kalau tutupannya hutannya itu memang bagus. Tapi kalau kawasan hutan, itu ditetapkan oleh pemerintah sebagai hutan negara,” ujarnya.

Menurut Yanyan, aspek yang kini masih didalami adalah status kayu yang ditebang: apakah merupakan kayu budidaya atau tumbuh alami.

“Ini yang sedang diteliti, sedang ditelaah. Apakah dia alami atau menanam. Ada yang bilang alami, ada yang bilang menanam,” kata Yanyan.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-pesibar-hadiri-rapat-paripurna-persetujuan-tiga-ranperda/

Dishut Lampung sendiri berfokus memastikan status kawasan hutan tempat aktivitas penebangan tersebut.

“Tugas kami sebetulnya memastikan itu di dalam atau di luar, karena perlakuannya berbeda,” pungkasnya

Siti Parida/Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!