Napi Rutan Dumai Kendalikan Penyelundupan 14 kg Sabu

Riau. Suararadarcakrabuana.com – Bareskrim Polri mengungkap peredaran 14 kilogram narkotika jenis sabu jaringan Malaysia–Indonesia yang dikendalikan dari Rumah Tahanan Kelas II Dumai. Sindikat tersebut menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Eko Hadi Santoso, mengatakan penindakan berawal dari informasi mengenai penyelundupan sabu oleh sindikat asal Malaysia.

“Penindakan bermula dari informasi bahwa sindikat narkoba asal Malaysia telah menyelundupkan sabu ke wilayah Ujung Tanjung, Rokan Hilir, Riau,” ujar Eko (11/2/2026)

Petugas lebih dulu menangkap seorang pria bernama Piki Ramadani di Rokan Hilir. Saat penangkapan, Piki membawa jeriken yang berisi 14 bungkus plastik hitam berisi sabu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/empat-jurus-polda-jabar-perkuat-ekosistem-jagung/

Polisi mengidentifikasi Piki sebagai mantan kurir narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Bengkalis. Dalam pemeriksaan, Piki mengaku menerima perintah dari seseorang bernama Gilang Ramadhan.

Polisi kemudian menangkap Gilang. Ia mengaku menjalankan perintah dari ayahnya, Heri Wahyudi, yang saat ini menjalani masa tahanan di Rutan Kelas II Dumai.

Berdasarkan hasil interogasi, Heri mengaku menerima tawaran dari seseorang bernama Adi melalui telepon. Ia juga mengakui dapat mengakses telepon genggam di dalam rutan karena seseorang menyelundupkannya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/empat-jurus-polda-jabar-perkuat-ekosistem-jagung/

Sebelumnya, Heri menjalani hukuman penjara dalam kasus penyelundupan 38 kilogram sabu dan 55 ribu butir pil ekstasi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/76/VII/2025/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 24 Juli 2025.

RS S,H/ SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!