Polres Malang Bongkar Peredaran Bawang Impor Ilegal

MALANG. Suararadarcakrabuana.com  – Polresta Malang Kota telah menetapkan Benny Sanjir (46) sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran bawang bombai impor ilegal. BS yang merupakan warga Kabupaten Brebes, diduga memasarkan bawang bombai impor yang tidak memenuhi standar ukuran.

Sebelumnya, penyelidikan telah dilakukan di sebuah gudang di Jalan Rajasa, Kelurahan Bumiayu, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jumat (8/11/2025) lalu. Gudang itu diduga menjadi lokasi penyimpanan bawang bombai merah impor sebelum didistribusikan ke sejumlah wilayah.

“Bawang bombai impor terindikasi adanya pelanggaran standar impor hortikultura. Gudang tersebut diketahui menerima pasokan bawang bombai merah dari seorang pemasok bernama BS,” kata Kapolresta Malang Kota Putu Kholis Aryana, Senin (9/3).

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menjual bawang bombai impor yang ukurannya di bawah standar, yakni kurang dari 5 sentimeter. Hasil pemeriksaan menemukan sekitar 700 karung bawang bombai merah ilegal.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kejati-jabar-periksa-5-pegawai-baznas-terkait-dugaan-korupsi/

“Dalam proses pemeriksaan, petugas melakukan pengecekan fisik terhadap bawang bombai dengan cara pemotongan horizontal untuk memastikan ukuran diameternya,” ujar Putu.

Masih menurut Putu, bawang bombai tersebut dijual dengan harga sekitar Rp 8.000 per kilogram dengan jumlah permintaan mencapai sekitar 1.500 karung, di mana masing-masing memiliki berat sekitar 9 kilogram per karung.

Praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen sekaligus mengganggu tata niaga komoditas hortikultura dalam negeri.

Tersangka dijerat Pasal 128 jo Pasal 88 ayat (1) huruf a, c, dan d Undang-Undang RI Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Atas perbuatannya, tersangka diancam pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp 2 miliar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/keren-terungkap-modus-jual-beli-titik-dapur-mbg/

“Kami bersama Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) terus memonitor distribusi bahan pokok di pasar maupun gudang penyimpanan untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat serta menjaga stabilitas harga pangan,” ujar Putu.

Ke depan, Satgas Pangan Polresta Malang Kota akan terus melakukan pemantauan rutin di pasar tradisional maupun jalur distribusi untuk mendeteksi potensi penimbunan, permainan harga, maupun gangguan distribusi bahan pangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan serta memastikan kebutuhan pokok masyarakat tetap tersedia dengan kualitas sesuai standar selama Ramadan hingga menjelang Idul Fitri.

“Kami lakukan pengawasan secara preventif dan preemtif. Jika ditemukan pelanggaran yang merugikan masyarakat, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan hukum. Sinergi ini penting agar situasi tetap kondusif menjelang Idul Fitri,” ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Rahmad Aji Prabowo. (11/3/2026)

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!