Komdigi Kaji Aturan Wajib Nomor HP Membuat Akun Medsos

Jakarta. Suararadarcakrabiana.com – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengkaji rencana mewajibkan pengguna mencantumkan nomor ponsel saat membuat akun media sosial.

Kebijakan ini masih dalam tahap pembahasan dan konsultasi publik. Rencana tersebut diungkapkan Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (18/5/2026).

Meutya mengatakan, kewajiban nomor ponsel ditujukan untuk memperjelas identitas pengguna di ruang digital. Saat ini, penggunaan nomor telepon saat registrasi akun masih bersifat opsional di banyak platform.

Menurut Meutya, dengan mencantumkan nomor ponsel, pengguna diharapkan lebih bertanggung jawab atas konten yang diunggah di media sosial.

“Mereka (pengguna medsos) menjadi akuntabel terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan,” kata Meutya, Selasa (19/5/2026).

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-harga-bbm-spbu-se-indonesia-berlaku-per-18-mei-2026/

Selain itu, Kemkomdigi juga berencana memperkuat sistem identitas digital melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE). Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Pemerintah menilai, penguatan identitas digital penting untuk menghadapi berbagai ancaman di dunia maya, seperti misinformasi, disinformasi, hingga penyalahgunaan teknologi seperti deepfake.

Dalam praktiknya, Kemkomdigi juga terus melakukan patroli siber untuk menindak konten bermasalah, termasuk ujaran kebencian dan hoaks. Upaya ini dilakukan melalui koordinasi dengan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Di sisi lain, pemerintah juga memperketat pengawasan terhadap platform digital. Platform diminta meningkatkan transparansi serta menjelaskan sistem moderasi konten yang mereka terapkan.

Namun, menurut Meutya, tingkat kepatuhan platform terhadap permintaan moderasi dari pemerintah disebut masih rendah yakni sekitar 20 persen. Karena itu, Kemkomdigi mulai melakukan pemeriksaan dan investigasi langsung terhadap sejumlah platform, termasuk Meta, terkait penanganan hoaks dan perlindungan anak.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/peringatan-pemerintah-fotokopi-ktp-langgar-undang-undang/

Pemerintah juga mempertimbangkan aturan yang mewajibkan platform digital memiliki kantor perwakilan di Indonesia. Kebijakan ini dinilai penting untuk mempercepat koordinasi dalam menangani berbagai isu di ruang digital.  Meski begitu, Meutya menegaskan bahwa penguatan ruang digital tidak hanya dilakukan melalui regulasi dan pengawasan platform.

Pemerintah juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat melalui sosialisasi dan pertemuan langsung. Ia mengatakan, pendekatan tersebut diperlukan agar masyarakat lebih memahami cara menggunakan media sosial secara bertanggung jawab di tengah perkembangan teknologi yang semakin pesat.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!