Polda Jabar Bongkar Penipuan Titik SPPG Bodong, Catut Nama Pejabat BGN

BANDUNG, Suararadarcakrabuana.com – Polda Jabar mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok pembukaan titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Badan Gizi Nasional (BGN) dengan total kerugian korban mencapai Rp 1,9 miliar.

Dalam kasus ini, empat orang ditetapkan sebagai tersangka seusai menjanjikan korban bisa memperoleh izin titik koordinat dapur SPPG dengan imbalan puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Ade Sapari menjelaskan, pihaknya menangani dua laporan polisi terkait kasus tersebut. Modus yang digunakan para tersangka ialah menjual titik dapur SPPG di sejumlah wilayah dengan harga berbeda-beda tergantung lokasi yang diinginkan korban.

Dua laporan yang ditangani Polda Jabar berkaitan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan Pasal 286 KUHP.  Modus Pelaku

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/polda-jabar-tangkap-3-pelaku-penipuan-lokasi-dapur-mbg/

“Modus operandi bahwa tersangka YRN menjanjikan kepada para korban dapat membuka portal koordinat SPPG sesuai keinginannya dengan syarat memberikan uang senilai Rp 75 juta sampai dengan Rp 150 juta,” ucapnya di Mapolda Jabar.

Menurutnya, para pelaku meyakinkan korban dengan memberikan ID yang dibuat seolah-olah resmi dan telah disetujui Badan Gizi Nasional (BGN).

Padahal, BGN tak pernah menerbitkan ID tersebut. Kasus bermula ketika salah satu pelapor berkeinginan memiliki dapur SPPG yang berlokasi di Kota Banjar dan di wilayah Kecamatan Dayeuhluhur, Kabupaten Cilacap. Pada bulan Desember 2023, korban bertemu dengan tersangka YRN yang mengaku memiliki koneksi di lingkungan BGN.

“Pada pertemuan tersebut, terlapor menyanggupi bisa membuka titik SPPG yang dikehendaki oleh pelapor karena terlapor memiliki kenalan di BGN,” katanya.

Korban kemudian diminta membayar Rp 100 juta per titik. Setelah menerima ID SPPG, korban melakukan transfer pembayaran untuk dua titik senilai Rp 200 juta. Polisi menyebut terdapat 13 korban lain dengan modus serupa.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/indikasi-penipuan-titik-dapur-mbg-bgn-laporkan-ke-sai-127/

“Para korban tidak dapat mengakses titik tersebut, ternyata akses itu atau ID itu adalah tidak sesuai atau palsu,” ucapnya.

Peran Pelaku Polisi menyebut bahwa masing-masing memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. YRN berperan menawarkan dan meyakinkan korban bahwa dirinya bisa mengurus titik dapur SPPG.

Sementara itu, AY disebut sebagai penghubung dengan OSP yang mengaku sebagai keponakan wakil BGN Irjen Pol (Purn) Soni Sanjaya. Adapun AN berperan menerima aliran dana dari para korban sekaligus membagikan ID palsu kepada calon mitra. Adapun OSP disebut sebagai otak utama yang mengaku memiliki akses dan kewenangan mengatur titik dapur SPPG.

Akibat aksi tersebut, total kerugian para korban mencapai Rp 1,963 miliar. Polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni YRN, AY, AN, dan OSP. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa 11 saksi dan mengamankan barang bukti berupa tangkapan layar percakapan hingga bukti transfer.

“Sudah ditetapkan tersangka dan yang bersangkutan sudah diterbitkan daftar pencarian orang,” katanya.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/13-kiai-di-jawa-barat-tertipu-modus-program-mbg/

Para tersangka dikenakan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun pidana.

Tanggapan Wakil Kepala BGN Sementara itu, wakil Kepala BGN Soni Sanjaya mengapresiasi kinerja kepolisian yang berhasil mengungkap kasus tersebut dan berharap para tersangka yang kini DPO segera tertangkap.

Pelaku Ditangkap dan Mengaku Diperintah Ujang Ia menegaskan bahwa proses pengajuan titik SPPG dilakukan sepenuhnya secara daring melalui portal resmi Mitra.bgn.go.id dan tidak dipungut biaya.

“Jadi, sebenarnya tidak ada kesempatan untuk memperjualbelikan titik tersebut,” ucapnya.

Soni menyebut bahwa banyak oknum yang memanfaatkan situasi dengan mencatut nama pejabat BGN, termasuk dirinya sendiri, untuk meyakinkan calon korban. Bahkan, menurutnya, praktik serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain seperti Batam dan Lombok Timur.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/eks-pimpinan-kpk-usul-audit-kerugian-negara-imbas-putusan-mk/

“Jadi, kalau ada yang merasa dirugikan, silakan nanti melaporkan orang yang menerima pembayaran tersebut,” ucapnya.

Soni mengimbau masyarakat tak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang menawarkan titik SPPG dengan imbalan tertentu. Ia meminta masyarakat mengajukan usulan resmi melalui pemerintah daerah atau portal resmi BGN.

“Sekarang, apabila memang mau mengajukan titik, silakan hubungi pimpinan atau kepala daerah di tingkat kabupaten/kota. Karena sisa-sisa titik lokasi yang masih kurang ini akan kami verifikasi berdasarkan surat usulan dari pemerintah kabupaten, terutama untuk titik-titik di lokasi daerah terpencil,” ucapnya.

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!