BANDUNG.Suararadarcakrabuana.com – Masih banyak masyarakat yang mengira proses balik nama kendaraan benar-benar tanpa biaya. Padahal, meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah dibebaskan, pemilik kendaraan tetap akan dikenakan biaya lain.
Dalam proses balik nama kendaraan, biaya yang masih harus dibayarkan merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), bukan pungutan pajak kendaraan.
PNBP tersebut digunakan untuk penerbitan dokumen dan identitas kendaraan yang baru setelah proses balik nama selesai.
Biaya PNBP yang dibayarkan pemilik kendaraan digunakan untuk beberapa keperluan administrasi, yaitu:
* Penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru;
* Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru;
* Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan yang baru;
* Penerbitan Surat Mutasi (jika ada proses mutasi).
Dengan demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila masih terdapat biaya yang harus dibayarkan saat mengurus balik nama kendaraan. Biaya tersebut bukan merupakan BBNKB, melainkan biaya administrasi yang menjadi Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Balik nama kendaraan menjadi langkah penting untuk memastikan data kepemilikan kendaraan sesuai dengan pemilik yang sebenarnya.
Selain memberikan kepastian hukum atas kepemilikan kendaraan, balik nama juga memudahkan pemilik dalam mengurus berbagai layanan administrasi kendaraan bermotor di kemudian hari.
Pemerintah pun mengimbau masyarakat untuk segera melakukan balik nama kendaraan setelah terjadi transaksi jual beli atau peralihan kepemilikan.
Dengan administrasi yang tertib, berbagai urusan seperti pembayaran pajak tahunan maupun pengurusan dokumen kendaraan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Bappenda Jabar
Wonk Alit/ SRC




