BKPSDM Cirebon Ungkap Dugaan Oknum P3K Terlibat Praktik fake GPS

CIREBON) – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon mengungkap dugaan keterlibatan seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam praktik penggunaan aplikasi fake GPS untuk memanipulasi absensi digital aparatur sipil negara (ASN). Oknum tersebut diduga menawarkan penggunaan aplikasi itu kepada ASN lain agar absensi tercatat seolah-olah dilakukan dari lokasi kerja.

Kepala BKPSDM Kabupaten Cirebon, Ade Nugroho Yuliarno, mengatakan indikasi keterlibatan oknum PPPK tersebut semakin menguat berdasarkan hasil klarifikasi sementara. Menurutnya, yang bersangkutan diduga secara aktif menawarkan penggunaan fake GPS kepada pegawai lain.

“Ada oknum PPPK yang menawarkan untuk menggunakan fake GPS. Dia menawarkan diri kepada yang lain,” ujar Ade, Senin 13 Juli 2026.

Temuan tersebut menjadi perkembangan baru dalam penanganan kasus dugaan penyalahgunaan fake GPS di lingkungan Pemkab Cirebon.

BKPSDM menduga praktik tersebut tidak hanya dilakukan secara individu, tetapi juga melibatkan pihak yang menyediakan atau memfasilitasi penggunaan aplikasi tersebut.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pemprov-jabar-periksa-2663-asn-duga-bermain-judi-online/

Untuk memperkuat pembuktian, BKPSDM telah meminta keterangan dari oknum PPPK yang diduga terlibat, atasan langsungnya, serta tim teknologi informasi (IT). Seluruh hasil pemeriksaan akan menjadi dasar dalam menentukan tingkat pelanggaran disiplin masing-masing ASN.

“Yang bersangkutan, atasannya langsung, sama tim IT. Ketiga-tiganya sudah kita mintai keterangan,” kata Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BKPSDM mengelompokkan dugaan pelanggaran ke dalam beberapa kategori. Sebanyak 67 ASN dipastikan tidak dikenai hukuman disiplin karena meski terdeteksi menggunakan fake GPS sebanyak dua hingga lima kali dalam setahun, keberadaan mereka di lokasi kerja tetap dapat dibuktikan melalui titik koordinat yang sama.

Sementara itu, 30 ASN dijatuhi teguran lisan, 11 ASN menerima teguran tertulis, dan 15 ASN dikenai sanksi berupa pernyataan tidak puas dari atasan. Ketiga jenis sanksi tersebut masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan.

Di sisi lain, sebanyak 577 ASN masih berpotensi dikenai hukuman disiplin sedang. Namun jumlah tersebut masih dapat berubah karena proses pemeriksaan belum seluruhnya selesai.

Proses pemeriksaan paling banyak dilakukan di lingkungan Dinas Pendidikan. Tercatat sebanyak 396 ASN masih menjalani evaluasi, penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP), serta pendalaman bersama tim IT.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sekda-jabar-tegaskan-pentingnya-data-statistik-pembangunan/

Ade menjelaskan, proses pemeriksaan di Dinas Pendidikan memerlukan waktu lebih lama karena terjadi pergantian kepala sekolah sebagai atasan langsung setelah rotasi jabatan.

“Di Disdik itu kepala sekolah merupakan atasannya. Kemarin ada rotasi, sehingga yang dimintai keterangan sekarang sudah berbeda,” jelasnya.

BKPSDM juga memastikan oknum PPPK yang diduga menawarkan jasa penggunaan fake GPS berpotensi dijatuhi hukuman disiplin berat apabila seluruh proses pemeriksaan membuktikan keterlibatannya.

“Yang menawarkan jasa itu dipastikan mendapat hukuman disiplin berat. Tinggal menunggu hasil akhirnya,” tegas Ade.

Secara keseluruhan, penanganan dugaan penyalahgunaan fake GPS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon mencakup 1.396 ASN. BKPSDM menyatakan tidak menetapkan target waktu penyelesaian pemeriksaan karena setiap kasus ditangani secara bertahap sesuai prosedur yang berlaku.

 

Wonk Alit/SRC

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!