JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan transformasi pelayanan baru untuk layanan peralihan hak atau balik nama sertifikat tanah mulai 17 Agustus 2026.
Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dipastikan memperoleh kepastian waktu penyelesaian layanan dengan target maksimal satu bulan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, transformasi pelayanan dilakukan untuk menghilangkan ketidakpastian yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat.
“Tanggal 17 Agustus nanti kita akan mulai pilot project di 15 Kantor Pertanahan untuk layanan Peralihan Hak atau balik nama. Targetnya, prosesnya selesai paling lama 10 hari,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (03/08/2026).
Menurut Nusron, kepastian waktu penyelesaian tersebut akan diterapkan pada seluruh tahapan proses peralihan hak. Ini dimulai dari validasi dokumen oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), pemeriksaan administrasi di Kantor Pertanahan (Kantah), hingga penyelesaian pelayanan di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Dengan adanya standar waktu tersebut, masyarakat diharapkan dapat memantau secara pasti progres penyelesaian permohonan tanpa lagi menghadapi ketidakjelasan mengenai kapan sertifikat selesai diproses.
“Pelayanan itu jangan menjadi kekuasaan. Masyarakat harus mendapat kepastian kapan layanannya selesai,” katanya.
Selain menetapkan batas waktu pelayanan, Kementerian ATR/BPN juga menyiapkan mekanisme pengawasan yang lebih ketat terhadap pelaksanaan standar operasional prosedur (SOP) di seluruh kantor pertanahan.
Pegawai Langgar, Sanksi Bertahap Mengintai Nusron menegaskan, pegawai yang terbukti berulang kali melanggar SOP pelayanan akan dikenai sanksi secara bertahap. Mulai dari surat peringatan (SP), mutasi ke kantor dengan beban kerja lebih rendah, hingga sanksi disiplin berat berupa pemberhentian.
“Kalau pelanggaran SOP terus berulang, tentu ada sanksinya. Mulai dari SP1, SP2, SP3, dipindahkan ke kantor yang lebih kecil, sampai akhirnya dikenai disiplin berat berupa pemberhentian apabila tetap tidak memperbaiki kinerjanya,” tegasnya.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/pemerintah-targetkan-gratiskan-shm-cek-syaratnya/
Transformasi pelayanan tersebut merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui kepastian waktu penyelesaian setiap jenis layanan pertanahan.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN juga telah menerapkan standar pelayanan baru untuk pengukuran bidang tanah dengan masa tunggu maksimal tujuh hari di ratusan kantor pertanahan.
Menurut Nusron, langkah tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian sejak permohonan diajukan hingga layanan selesai diproses.
“Kami ingin pelayanan pertanahan benar-benar memberikan kepastian kepada masyarakat. Kalau ada keterlambatan, penyebabnya harus bisa diketahui sehingga bisa segera diperbaiki,” ujar Nusron.
Wonk Alit/SRC




