JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com – Tindakan merekam seseorang tanpa persetujuan di ruang publik dapat melanggar hukum. Penegasan itu disampaikan pemerintah dan DPR menyusul viralnya kasus seorang pemengaruh (influencer) yang merekam usher di ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 tanpa izin.
Selain dinilai melanggar etika, tindakan tersebut disebut berpotensi melanggar Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Undang-Undang Hak Cipta, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan, wajah seseorang merupakan data pribadi yang dilindungi sehingga tidak boleh direkam dan dipublikasikan tanpa persetujuan, meski dilakukan di ruang publik.
“Perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan ini juga kita mendapat banyak masukan. Ini pelanggaran terhadap Undang-Undang PDP yang pertama, dan yang kedua pelanggaran terhadap etika,” kata Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Senin (3/8) seperti diwartakan Kompas.com.
Meutya menegaskan, dalih bahwa perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran. Menurutnya, pemerintah akan menangani kasus seperti ini secara serius sebagai bagian dari upaya melindungi hak privasi masyarakat, khususnya perempuan dan anak-anak. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komunikasi dan Digital juga akan mengambil langkah sesuai kewenangannya.
“Jadi tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Ini kasusnya kurang lebih sama dengan ketidaknyamanan yang disampaikan teman-teman, misalnya, yang sedang olahraga di jalan-jalan raya kemudian direkam tanpa izin,” kata Meutya.
Kasus ini mencuat setelah seorang usher GIIAS mengaku direkam tanpa sepengetahuannya oleh influencer Emanuel Bryan atau Bryan Ebem. Rekaman interaksi yang awalnya hanya berupa penjelasan produk kemudian diunggah ke media sosial dengan narasi mengenai cara mendekati perempuan.
Korban mengaku baru mengetahui dirinya dijadikan konten setelah video tersebut beredar di internet. Ia juga menyebut beberapa usher lain sempat meminta video mereka dihapus.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, tindakan merekam seseorang secara diam-diam untuk dijadikan konten media sosial tidak hanya melanggar etika, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum.
“Mengenai kasus perekaman SPG di GIIAS tanpa izin demi konten media sosial, kami perlu menyampaikan bahwa tindakan merekam seseorang secara diam-diam atau candid tanpa izin, apalagi dijadikan materi konten cara mendekati cewek untuk kepentingan komersial atau popularitas di media sosial adalah perbuatan yang tidak beretika dan melanggar hukum,” tutur Habiburokhman, dikutip Kumparan, Selasa (4/8/026).
Menurut Habiburokhman, korban dapat menggunakan sejumlah dasar hukum untuk menempuh proses hukum, antara lain, ketentuan dalam UU Hak Cipta terkait penggunaan potret seseorang untuk kepentingan komersial tanpa izin, UU TPKS apabila terdapat unsur eksploitasi elektronik, serta ketentuan dalam UU ITE mengenai perlindungan hak privasi. Ia juga mendorong korban melapor ke kepolisian dan memastikan Komisi III DPR akan mengawal prosesnya.
Di tengah derasnya kritik publik, Emanuel Bryan akhirnya menyampaikan permintaan maaf terbuka setelah sebelumnya sempat memberikan pembelaan melalui media sosial. Ia mengakui kontennya telah menimbulkan ketidaknyamanan dan berjanji lebih berhati-hati dalam membuat konten.
“Belakangan ini beredar pernyataan saya di media sosial terkait konten yang saya buat dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi sejumlah pihak. Dengan segala kerendahan hati, saya Bryan, menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang merasa tersinggung, dirugikan, atau kurang berkenan atas perkataan maupun sikap saya dalam konten tersebut,” tulis Bryan di akun Threadnya @ebemartono, (4/8/2026).
Wonk Alit/SRC




