Tim teknis pembinaan dan pengawasan SPPG Dinkes Kabupaten Cirebon, Herdiana, melalui arahan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinkes Kabupaten Cirebon, dr. Teti Rostianty, MKM, menjelaskan, pada program MBG, Dinkes bersama Puskesmas berperan dalam pembinaan, pengawasan, inspeksi kesehatan lingkungan serta penerbitan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk dapur SPPG, guna menjamin keamanan pangan program MBG.
Menurutnya, setiap dapur SPPG wajib memiliki SLHS alam pelaksanaan MBG, SPPG masuk kategori jasa boga tipe B dengan kapasitas produksi sekitar 750 hingga 1.500 porsi. Ketentuan SLHS sendiri sebelumnya telah diterapkan untuk usaha jasa boga.
“Semua dapur SPPG itu wajib memiliki SLHS. Kalau dapur tersebut belum mengajukan SLHS, sebetulnya belum layak beroperasional,” kata Herdiana Kamis 13 Agustus 2026.
Ia menambahkan, jika terdapat laporan atau kejadian yang memerlukan penanganan lebih lanjut dalam program MBG, Dinkes akan menurunkan tim untuk melakukan investigasi ke SPPG. Tim dapat melibatkan unsur surveilans, kesehatan lingkungan, dan Puskesmas.
“Biasanya Dinas Kesehatan menurunkan tim ke SPPG untuk melakukan investigasi. Kita bisa mengambil sampel makanan, mengamankan sampel, kemudian melakukan uji laboratorium,” tambahnya.
Investigasi dilakukan untuk mengetahui sumber persoalan, mulai dari bahan makanan, proses pengolahan, hingga kualitas air yang digunakan. Hasil investigasi kemudian menjadi dasar penyusunan rekomendasi dan dilaporkan kepada Kementerian Kesehatan.
Sementara keputusan untuk melakukan penghentian atau suspend operasional SPPG bukan menjadi kewenangan Dinkes Kabupaten Cirebon.
Dinkes juga tetap menelusuri informasi mengenai dugaan persoalan MBG yang beredar di media sosial meski belum disampaikan melalui laporan resmi.
Namun Herdiana menegaskan, informasi tersebut perlu diverifikasi terlebih dahulu untuk memastikan kejadian yang sebenarnya sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut.
Wonk Alit/SRC




