INDRAMAYU. Suararadarcakrabuana.com – Bupati Indramayu Lucky Hakim menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Indramayu berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman beralkohol (mihol) dan minuman keras (miras) di seluruh wilayah Kabupaten Indramayu.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketenteraman dan ketertiban umum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan alkohol.
“Saya sebagai Bupati Indramayu menegaskan, di Indramayu ini tidak boleh ada beredar minuman beralkohol, minuman keras,” tegasnya usai mengikuti rapat di Gedung DPRD Kabupaten Indramayu, (17/8/2026).
Bupati Lucky Hakim juga menyoroti praktik penjualan miras dengan berbagai gimik, termasuk yang mengaitkannya dengan kegiatan menghafal ayat suci Al-Qur’an. Menurutnya, praktik semacam itu tidak semestinya dilakukan dan perlu menjadi perhatian serius.
Sebagai tindak lanjut, Bupati Lucky Hakim menginstruksikan Plt. Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP-Damkar) Indramayu, Opik Hidayat, untuk berkoordinasi dengan Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aan Hendrajana, beserta perangkat daerah dan aparat terkait guna memperkuat pengawasan serta menggencarkan razia.
Bupati Lucky Hakim meminta agar petugas melakukan penyisiran secara menyeluruh terhadap tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi produksi, penyimpanan, distribusi, maupun penjualan minuman beralkohol.
Penertiban tersebut berpedoman pada Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu No. 15/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah No. 7/2005 tentang Pelarangan Minuman Beralkohol di Kabupaten Indramayu.
Dalam Pasal 2 diatur bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, meminum, mengoplos, menjamu, menyimpan, dan membawa masuk minuman yang mengandung alkohol ke wilayah Kabupaten Indramayu dengan alasan apa pun.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp50 juta, sebagaimana diatur dalam ketentuan sanksi pada perda tersebut.
Menurut Bupati Lucky, penindakan terhadap peredaran miras memiliki sejumlah tujuan penting, mulai dari melindungi generasi muda, menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, mencegah risiko terhadap kesehatan fisik maupun mental, hingga menjaga nilai sosial dan religius yang dijunjung masyarakat Indramayu.
Bupati Lucky Hakim juga menegaskan, penertiban tidak dilakukan dengan membedakan kadar alkohol, tetapi berdasarkan ketentuan daerah yang berlaku. Barang bukti minuman beralkohol yang diamankan dalam kegiatan penertiban selanjutnya akan dikumpulkan dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tidak ada batasan-batasan, mau 1 persen, 2 persen, 3 persen, 4 persen, tidak ada. Semuanya kita sikat,” ujarnya.
Bupati Lucky Hakim mengajak seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran minuman beralkohol serta mendukung upaya pemerintah dalam menjaga ketertiban dan melindungi generasi penerus di Kabupaten Indramayu.
(Diskominfo Kabupaten Indramayu)




