JAKARTA. Suararadarcakrabuana.com – Anggota DPR Satori absen dari panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (31/8/2026). Sedianya dia dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI-OJK.
Selain Satori, satu saksi lain yakni Muhamad Mu’min (MMN) selaku Staf Administrasi DPR Komisi XI juga absen dari panggilan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan, ketidakhadiran itu lantaran yang bersangkutan sudah ada agenda lainnya yang terjadwal.
“Kemudian untuk penjadwalan pemanggilan saksi Saudara STR dan juga Saudara MMN, hari ini nanti akan dijadwalkan ulang karena yang bersangkutan tidak hadir, ada agenda lainnya,” kata Budi kepada wartawan.
Namun yang pasti kata Budi, pihaknya akan meminta keterangan Satori yang salah satunya untuk menelusuri aset-aset yang diduga diperoleh dari praktik korupsi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan dana bantuan sosial (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dua tersangka tersebut yaitu Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST), anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
“Dalam dua hari ini, KPK telah menetapkan tersangka kepada pertama HG Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024 dan kedua ST Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024,” ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, (1/9/2026).
Selain dugaan korupsi, KPK juga menduga kedua tersangka melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Keduanya diketahui memindahkan uang yang sedianya merupakan dana sosial untuk kepentingan pribadinya.
Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-tahan-4-tersangka-kasus-korupsi-iklan-bjb/
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP. Tak hanya itu, para tersangka turut disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
RED/SRC
