Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Resign

Artikel.Suararadarcakrabuana.com – Masih banyak pekerja aktif yang belum tahu bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan ternyata bisa dicairkan tanpa harus resign atau berhenti kerja.

Fasilitas ini memungkinkan peserta untuk mengambil sebagian saldo JHT, selama sudah memenuhi masa kepesertaan tertentu.

Artinya, meski masih bekerja, kamu tetap bisa menikmati sebagian dana JHT untuk kebutuhan tertentu, seperti membeli rumah atau persiapan pensiun.

Lalu, bagaimana cara mencairkan JHT tanpa resign dan apa saja syaratnya? Berikut penjelasan lengkapnya.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/cara-mengubah-data-bpjs-kesehatan-online-mudah-dan-cepat/

Syarat pencairan JHT tanpa resign

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang masih aktif bekerja dapat mencairkan sebagian saldo JHT asalkan telah memiliki masa kepesertaan minimal 10 tahun.

Adapun batas maksimal pencairan JHT bagi peserta aktif adalah:

  • 30 persen dari saldo JHT untuk pembelian rumah, atau
  • 10 persen dari saldo JHT untuk persiapan pensiun.

“Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif bekerja bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun,” ujar Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun pada Agustus 2024.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/perbedaan-manfaat-minum-kopi-hitam-tanpa-gula-dan-plus-gula/

Cara mencairkan JHT tanpa resign

Peserta bisa memilih dua cara pencairan, yakni datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau lewat layanan Lapak Asik secara online.

1. Cara mencairkan JHT lewat Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

Berikut langkah-langkah klaim langsung di kantor:

  • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Bawa dokumen asli dan isi formulir pengajuan klaim JHT
  • Ambil nomor antrean, lalu tunggu panggilan
  • Ikuti proses wawancara dan verifikasi data
  • Setelah proses selesai, tinggal menunggu saldo JHT cair ke rekening.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/6-rahasia-manfaat-pada-tubuh-minum-kopi-setiap-hari/

2. Cara mencairkan JHT lewat website Lapak Asik (Online)

Peserta juga bisa klaim JHT tanpa datang ke kantor lewat situs resmi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan, terutama untuk saldo di atas Rp 10 juta. Berikut langkahnya:

  • Buka laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data diri (NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan)
  • Unggah dokumen dan swafoto sesuai ketentuan (format JPG/JPEG/PNG/PDF, maksimal 6 MB)
  • Periksa kembali data, lalu klik Simpan
  • Cek email untuk melihat jadwal wawancara daring
  • Ikuti wawancara online untuk verifikasi data
  • Tunggu dana JHT ditransfer ke rekening.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/panduan-cara-mengaktifkan-bpjs-kesehatan-tidak-aktif/

Dokumen yang diperlukan untuk mencairkan saldo JHT

Untuk pencairan JHT 10 persen (persiapan pensiun), siapkan dokumen berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik (e-KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Buku tabungan

Sementara itu, untuk pencairan JHT 30 persen (pembelian rumah), dibutuhkan tambahan dokumen perbankan dari bank kerja sama BPJS Ketenagakerjaan serta buku tabungan bank tersebut.

Baca juga: https://www.suararadarcakrabuana.com/syarat-klaim-jht-bpjs-ketenagakerjaan-tanpa-perantara-calo/

Berapa lama dana JHT cair?

Proses pencairan JHT bagi peserta aktif umumnya memakan waktu maksimal 5 hari kerja sejak seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan valid.

Jadi, pastikan semua berkas sudah sesuai dan proses verifikasi berjalan lancar agar saldo JHT bisa segera ditransfer ke rekening kamu.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan tak harus menunggu resign untuk menikmati sebagian dana JHT. Selama sudah 10 tahun terdaftar, Anda bisa mencairkan sebagian saldo untuk tujuan penting seperti membeli rumah atau mempersiapkan masa pensiun.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *