Purwakarta.Suararadarcakrabuana.com – Kabupaten purwakarta di hebohkan bahwa ada salah Kepala Desa dikabarkan dalam dugaan jarang ngantor , sebagaimana layak kepala Desa yang melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku pemimpin masyarakat.
Kades Berinisial AK Kepala Desa Nangerang, Kecamatan Wanayasa, Kabupaten Purwakarta. diduga telah melalaikan tugasnya sebagai Kades. Dampak dari Kades yang jarang ngantor menyebabkan pelayanan publik terganggu,
Salah satunya pengurusan surat – surat, pengajuan permohonan dan dapat menyebabkan kegiatan Desa tertunda seperti hal nya terkait perencanaan pelaksanaan dan pengawasan proyek-proyek Desa.
Dengan Kades jarang ngantor dapat menyebabkan komunikasi dengan warga terputus, sehingga warga tidak dapat menyampaikan aspirasi atau keluhan mereka.
” Sementara warga yang hendak mengurus surat -surat harus nyusul sampai ke kediaman Kades” ujar salah satu warga yang enggan menyebutkan namanya
Dengan beredar isu yang berkembang di masyarakat bahwa sang Kades sulit untuk ditemui. di sisi lan Kades mendapatkan gaji dari uang rakyat dan uang Negara.
Sosok Kades yang semestinya melayani, melindungi dan mengayomi warga dengan sesuai dengan tugasnya sebagai Kades.
Salah satu dari Awak media mendatangi kantor Desa bertujuan untuk konfirmasi terkait anggaran -anggaran dan program apa saja yang turun dan di pergunakan untuk apa saja. Namun sangat disayangkan saat tiba di Desa Kades tidak ada di kantor Desa.
Berdasarkan dari peraturan Undang-undang Tugas, Hak, Kewajiban dan Larangan Bagi Seorang Kepala Desa, Pasal 29 UU 6/2014 menyatakan Kepala Desa dilarang, Melanggar sumpah dan janji jabatan. Meninggalkan tugas selama 30 hari tidak masuk kerja berturut -turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.
Merujuk dari perbuatan yang dilarang dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan bagaimana akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan tugas dan kewajibannya.
Dengan menggunakan metode penelitian Yuridis normatif disimpulkan,
1, Kepala Desa tidak menyalahgunakan wewenang tugas, hak, dan kewajibannya.
Apabila Kepala Desa melanggar larangan maka dapat dikenai sanksi administratif tidak dilaksanakan, maka akan dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian,
2, akibat hukum bagi Kepala Desa yang tidak melaksanakan A, tugas dan kewajibannya disebabkan karena kepala desa meninggal dunia permintaan sendiri atau A diberhentikan.
Pihak atasan seperti Camat atau Bupati harus melakukan pengawasan terhadap kinerja Sangkades, jika kades yang jarang ngantor, maka maka harus diberikan sanksi seperti teguran, penundaan gaji atau bahkan pemberhentian sementara.
Disisi lain seharus pihak Inspektorat Kabupaten Purwakarta dan Camat Wanayasa segera kroscek atau audit serta menindak dan memberikan sanksi tegas terhadap oknum Kades Berinisial A K, sesuai peraturan yang ada, oknum kades seperti ini tidak patut di contoh dan tidak layak menjadi seorang pemimpin Desa.
Setelah berita ini di tayangkan Kepala Desa Nangerang, tidak dapat ditemui bahkan ketika dihubungi via telepon tidak menjawab dan susah untuk di konfirmasi.
RED/ TIM




