Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Ratusan Masyarakan Desa Wanasaba Kidul menggeruduk Balai Desa Wanasaba, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirabon.
Sejak sekira jam 9.00 digerudug ratusan warga-nya di Balai Desa. Kepala Desa yang digerudug warga tersebut merupakan Kepala Desa berinisial UM baru menjabat 3 tahun.
Menurut Nara sumber mengatakan bahwa Kepala Desa inisial UM tersebut sering berfoya-foya dan mabuk, mengakibatkan lalai akan tugas sebagai Kepala Desa (Kuwu) , semestinyanya mengelola setiap Dana yang digelontorkan Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Pusat.
Warga Desa Wanasaba Kidul unjuk rasa di Balai Desa Wanasaba Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, bahwa Kuwu/ Kepala Desa-nya selama ini tidak transparansi anggaran,serta menyalah-gunakan wewenang, menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi.

Beraneka macam tulisan spanduk yang ditempel atau dibawa para pengunjuk rasa adalah sebuah aksi warga Desa Wanasana Kidu
Warga yang melakukan unjuk rasa di Balai Desa sekira 200 orang lebih, dalam orasinya mereka mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap kepemimpinan Kepala Desa.
Aksi unjuk rasa berlangsung kondusif dan tidak berlangsung lama dari pihak terkait mengarahkan beberapa perwakilan pengunjuk rasa untuk berdialog di aula balai desa, langsung bertemu dengan pihak Kepala Desa beserta perangkat Desa.
Diruamg Aula Balaidesa, sumber berita menyampaikan. ” Kami disambut oleh Sekmat yang sekaligus membuka ruang dialog, sebelum kemudian datang Hadir pa Camat. Hadir juga Kepala Desa bersama Sekretaris Desa Wanasaba
Kidul,” tuturnya.
Seatela melakukan dialog di ruangan Aula balai Desa dengan jaga oleh Aparatur Dalmas dan jajaran Polsek Talun,Polresta Cirebon. Di luar ruangan beberapa wartawan yang meliput, mewawancara Endi warga Wanasaba Kidul selaku orator mewakili pengunjuk rasa.
Endi mengatakan bahwa dialog didalam ruang aula Balai Desa Wanasaba Kidul, sangat mengecewakan pihak warga. pasalnya menurut Endi, dari beberapa point yang dipertanyakan tidak dijawab oleh Kepala Desa, tetapi terkesan jawaban didominasi Sekretaris Desa.

Hal tersebut mengindikasikan bahwa dengan tidak menjawab pertanyaan warga langsung menandakan bahwa Kepala Desa mengakui semua perbuatannya.
Sementara warga yang ikut menyaksikan adanya demo unjuk rasa
” Tanggapan saya sebagai warga, intinya warga Wanasaba Kidul sekarang mah, sudah ngerti. Artinya sudah tidak bisa dibohongi lagi.Harapannya kearah lebih baik, Kuwu mundur. Kalau kita yang awam si..ini berkaitan Korupsi pa,” Ujar Arip.
Ditempat yang sama, Endi kepada beberapa wartawan mengungkap.
” Terkait masalah hukum, saya sudah melaporkan ke Aparat Penegak Hukum. Terkait dialog di ruang tertutup tadi, kami sangat kecewa, karena pertanyaan dari kami kepada Kepala Desa Wanasaba Kidul, yang menjawab Sekretaris Desa, bukan kuwu.”
Menurut penjelasan endi bahwa warga Desa Wanasaba merasa sangat dikecewakan dari hasil dialog tersebut
” Pokoknya warga sudah Muak!!, sudah tidak percaya lagi terhadap kepemimpinan kuwu. Perihal dialog tadi apa yang saya pertanyakan, yang jawab bukan Kuwu.., tetapi Sekdes. Maka dari itu sudah selesai!!..saya anggap selesai. Kuwu itu jelas apa yang dituduhkan sama saya, tiba-tiba dia tidak bisa menjawab. Saya berharap kuwu mundur dari jabatannya. Sebab kalau tidak mundur!!, dalam seminggu kedepan, kami akan kembali unjuk rasa, dengan masa yang lebih banyak dari sekarang, ” ungkapnya
Endi pun mengatakan apabila persoalan di Desa Wanasaba Kidul yang dipertanyakan masyarakat dari mulai hal : 1. Menggadaikan motor,
2. menjual mobil desa,
3.anggaran karang taruna tidak dibagikan dengan semestinya,
4. penyalah-gunaan wewenang,
5. menyewakan tanah desa semaunya/ tamah subur dijadikan alih fungsi menjadi gudang baja ringan,
6. tanah bengkok disewakan tanpa dasar musyawarah,
7. Kandang Sapi anggaraan tahun 2024 baru dibangun di awal tahun 2025.
” Terkait uangnya sewa tersebut dikemanakan, kalau memang uangnya dipake harus ada kejelasan, kalau uangnya disimpan di bank tetap harus ada kejelasan. Akan tetapi menurut Endi terkesan kuwu tetap serampangan dan masa bodoh.” Tandas Endi
Ditempat terpisah, diwaktu yang berbeda melalui sambungan seluler awak media dihubungi PWCR selaku lembaga yang diminta warga Wanasaba Kidul, yang turut mengawal persoalan sejak lama tidak pernah selesai di Wanasaba Kidul.
” Demo atau unjuk rasa itu bagian dari Demokrasi. Hal tersebut tidak ada larangan, karena sudah diatur dalam UU dan itu bagian pula dari penyampaian pendapat (UU No.9 tahun 1998). sebagai bentuk penyampaian aspirasi di publik “pungkasnya.
RED/Tim




