JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – KPK mendalami dugaan pengumpulan uang oleh Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman yang rencananya akan diberikan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).
“Terkait dengan dugaan uang yang dikumpulkan oleh Bupati Cilacap yang sedianya akan diberikan kepada Forkopimda di wilayah Kabupaten Cilacap tentu ini akan didalami motifnya, tujuannya, rencana pemberian uang itu untuk apa,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, (19/3/2026).
Menurut Budi, pemberian uang dengan dalih tunjangan hari raya (THR) kepada aparat di daerah berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Aparat sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), maupun Kepolisian Republik Indonesia (Polri)l sudah menerima THR dari pemerintah sehingga tidak perlu ada pemberian tambahan dari kepala daerah.
“Kita melihat modus-modus THR ini bisa digunakan juga tidak hanya untuk menjalin hubungan baik, menjalin sinergi yang seharusnya juga tidak perlu menggunakan THR,” ujar Budi.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/geger-kpk-akan-bongkar-skandal-program-mbg/
“Karena kalau kita lihat semua ASN, kemudian TNI, Polri juga sudah mendapatkan THR dari pemerintah sehingga tidak perlu lagi seorang kepala daerah menyiapkan THR secara khusus,” ucapnya.
Budi mengatakan, penyidik juga akan menelusuri kemungkinan adanya motif lain di balik rencana pemberian uang tersebut.
“Apalagi nilainya fantastis untuk diberikan kepada tiap-tiap anggota Forkopimda. Ini nanti kita akan didalami tujuannya apa jangan sampai juga modus-modus pemberian THR ini untuk menutup misalnya kalau ada permasalahan di lingkungan pemda supaya kemudian di situ ada konflik kepentingan kemudian tidak diungkap oleh aparat penegak hukum setempat,” kata Budi.
Menurutnya untuk saat ini, KPK masih fokus mendalami konstruksi perkara terkait dugaan penerimaan uang oleh Bupati Cilacap dan sejumlah pihak di Pemerintah Kabupaten Cilacap.
“Kita akan didalami dulu ke pokok konstruksi perkaranya berkaitan dengan dugaan penerimaan yang dilakukan oleh Bupati dan juga pihak-pihak lain di Pemkab Cilacap, termasuk sumber uangnya ini dari mana saja,” ujar Budi.
Bupati Syamsul Auliya Rachman jadi tersangka Kata KPK, hasil pemerasan yang dilakukan Syamsul Aulia Rachman terhadap anak buahnya terkumpul Rp 610 juta, dibungkus dalam enam goodie bag.
KPK menjelaskan bahwa Syamsul Auliya Rachman akan memberi THR kepada Forkopimda dengan nilai beragam yaitumulai Rp 20 hingga Rp 100 juta, dibungkus dalam goodie bag itu. KPK resmi menetapkan Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan untuk uang THR Idul Fitri 2026 pada Sabtu (14/3/2026).
Selain Bupati, KPK juga menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Cilacap Sadmoko Danardono sebagai tersangka dalam kasus ini. Keduanya sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat (13/3/2026)kemarin
“KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka, yaitu AUL selaku Bupati Cilacap periode 2025-2030 dan SAD selaku Sekda Kabupaten Cilacap,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, .
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bupati-rejang-lebong-dan-wakilnya-ditangkap-kpk/
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
RS S.H/SRC/Wonk Alit




