KPK Terbitkan Surat Edaran Buat Pihak Sekolah Se-Indonesia

Jakarta. suararadarcakrabuana.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan surat edaran untuk mencegah penerimaan dan pemberian tidak resmi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di tahun 2024′ SE tersebut bernomor 7 tahun 2024 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024.

Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK adalah Ipi Maryati Kidung mengatakan perihal penerbitan SE tersebut, lantaran banyak praktik kecurangan saat menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru.

“Hal ini dilatari maraknya praktik kecurangan dalam bentuk suap, pemerasan, dan gratifikasi pada proses penyelenggaraan PPDB di Indonesia,” Paparnya dalam keterangannya, seperti dikutip pada Rabu (5/6/2024).

Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2023, praktik pungutan tak resmi terjadi di 2,24 persen sekolah dalam penerimaan murid baru. Menurut Ipi, pungutan tidak resmi itu terjadi saat calon peserta didik tidak memenuhi persyaratan. Dengan adanya SE baru ini, KPK berharap PPDB 2024 dapat bersifat transparan dan akuntabel.

Dalam SE tersebut menyatakan ASN dan Non ASN yang berprofesi sebagai pendidik dan tenaga pendidik, serta unit pelaksana teknis pendidikan dilarang melakukan penerimaan, pemberian, dan permintaan gratifikasi karena hal tersebut berimplikasi korupsi. Untuk itu kepala daerah melalui peran inspektorat harus mengambil peran lebih aktif guna meningkatkan pengawasan penyelenggaraan PPDB.

Selain itu, SE tersebut juga mengajak agar masyarakat tidak melakukan praktik gratifikasi selama proses PPDB. Ipi pun  menegaskan bahwa jika pemberian dilakukan, maka dapat dikategorikan sebagai suap. Menurutnya, pemberian hadiah pasca-pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru, misalnya saat registrasi ulang meskipun dimaksudkan sebagai ungkapan terima kasih, merupakan bentuk gratifikasi yang dilarang oleh pihak pemerintah dan Dinas terkait.

 

Redaksi : Rakhmat sugianto.SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!