Mendagri Minta Pemda Kurangi Anggaran Rapat, Perjalanan Dinas

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com –  Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan alokasi dana di tingkat daerah untuk kegiatan seperti rapat, perjalanan dinas, maupun makan dan minum, terlalu berlebihan. Ia meminta anggaran-anggaran tersebut harus dikurangi.

Pengurangan dana untuk kegiatan itu, ujar Tito, perlu dilakukan guna menghadapi dinamika transfer keuangan daerah yang beralih ke pusat. Kebijakan pemotongan transfer ke daerah atau TKD itu menuntut adanya efisiensi belanja, terutama belanja yang bersifat birokrasi.

“Rapat-rapat, perjalanan dinas, segala macam, makanan, minuman, perawatan, pemeliharaan, itu anggarannya kadang-kadang, mohon maaf, berlebihan. Ini harus dikurangi. Banyak daerah yang melakukan itu bisa,” kata Tito di kawasan Grogol, Jakarta Barat, pada Kamis, 9 Oktober 2025.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prabowo-lantik-dewan-komisioner-baru-lps/

Tito lantas mencontohkan, pada era pandemi Covid-19, anggaran Kementerian Dalam Negeri juga dipangkas. Dia mengklaim mereka tetap bisa bertahan di tengah keterbatasan anggaran.

Di tengah pemangkasan anggaran ini, eks Kepala Kepolisian RI tersebut juga mewanti-wanti bahwa setiap program di daerah harus tetap terlaksana.

“Anggaran untuk program harus betul-betul bisa menjadi barangnya. Jangan dijadikan bancakan, kena masalah hukum nanti,” ujar,Tito.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/setiap-8-okober-memperingati-tradisi-unik-meriah-dan-sakral/

Anggaran TKD dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN 2026 ditetapkan sebesar Rp 693 triliun. Mulanya, pemerintah menetapkan anggaran TKD sebesar Rp 650 triliun untuk tahun depan angka ini menurun 24,8 persen dari outlook 2025 sebesar Rp 864,1 triliun.

Namun, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah sudah menyepakati penambahan anggaran TKD dalam APBN 2026 sebesar Rp 43 triliun.

Tito menjelaskan, pemimpin daerah mesti bekerja cerdas dan inovatif dalam mencari dana tambahan. Meski begitu, kepala daerah juga harus memastikan mereka tidak memberatkan masyarakat ketika mencari pendapatan tambahan itu.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/menkeu-akan-pangkas-tkd-dedi-mulyadi-tak-menyerah/

“Misalnya yang sudah ada saja, restoran, hotel. Silakan datang ke restoran-restoran, hotel kan umumnya dipajakin itu. Mungkin yang customer-nya enggak baca, di bill itu ada pajaknya, lho. Itu belum tentu, pajaknya artinya di-collect oleh restoran, hotel. Pertanyaannya apakah ini semua akan disampaikan kepada Dinas Pendapatan Daerah? Belum tentu,” ujar dia.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *