CIREBON. Suararadarcakrabuana.com – Para pedagang kecil, warung kelontongan, dan UMKM khawatir dan resah dengan dorongan larangan penjualan dan pemajangan rokok yang dibahas dalam Rancangan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok (Raperda KTR) Kabupaten Cirebon.
Di dalam Raperda KTR Kabupaten Cirebon, terdapat klausul yang menyebutkan larangan penjualan rokok secara eceran, serta larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan serta tempat bermain anak.
Salah seorang pedagang kelontong di kawasan Gempol, Mohamad Rifai mengatakan, larangan tersebut sama saja dengan menindas usaha rakyat dan mematikan usahanya.
“Bisa tutup warung. Pembeli yang datang ke warung, mayoritas konsumen rokok. Pendapatan dari jualan rokok membantu muterin barang dagangan lain. Loh, kok ini mau dilarang?,” kata Rifai, dikutip Kamis (6/11/2025).
Rifai berharap pemerintah Kabupaten Cirebon dapat meninjau ulang dan membatalkan pasal larangan penjualan yang membebani pedagang.
Apalagi di tengah kondisi ekonomi seperti saat ini ketika daya beli masyarakat menurun, yang paling dibutuhkan pedagang adalah perlindungan dan program pendampingan.
“Kami jualan kecil-kecilan sejak belasan tahun, ujungnya kok mau dimatikan seperti ini. Ini sumber mata pencaharian kami, kami mohon Bapak Bupati melindungi rakyat kecil,” ujarnya.
Senada dengan Rifai, pedagang lainnya di Kelurahan Kenanga, Soleha, menegaskan penolakannya ihwal dorongan larangan penjualan dalam Raperda KTR. Ia meyakini dampak larangan tersebut akan memukul pedagang lebih besar daripada efek pandemi Covid-19.
“Kami masih terseok-seok sejak pandemi. Menolak peraturan kayak gitu. Pedagang kecil ya untungnya dari situ, dari jualan rokok. Rokok itu ya ikon jualan pedagang. Pembeli beli rokok, terus mereka pasti beli dagangan lain. Bisa-bisa makin habis usaha pedagang,” ujar Soleha.
Di tengah daya beli yang semakin berkurang, lanjut rancangan peraturan seperti Raperda KTR justru semakin menyakiti pedagang.
“Kami butuh dilindungi. Usaha kami perlu harus berjalan, ada anak dan keluarga yang harus dihidupi. Bukan makin ditindas dengan aturan larangan penjualan semacam itu,” tegasnya.
Sebelumnya, representasi pedagang berhasil menemui Bupati Imron Rosyadi pada Senin (3/11) untuk menyampaikan keluh kesah mereka atas Raperda KTR yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Cirebon.
Muji, perwakilan pedagang Kedawung, dalam pertemuan tersebut memohon perlindungan pemerintah dari pasal-pasal pelarangan penjualan. Muji memaparkan, dampaknya bukan sekadar penurunan omzet drastis, Raperda KTR juga mengancam usaha pedagang, dan bisa gulung tikar.
“Dengan larangan tersebut, otomatis kami kehilangan sebagian besar pendapatan harian. Rokok itu magnet buat pendorong penjualan barang-barang lainnya, barang-barang agangan UMKM lainnya. Tanpa penjualan rokok, pembeli akan menurun drastis. Kami juga paham jualan rokok bukan untuk anak-anak di bawah umur. Kami mohon pada Pak Bupati untuk membantu membatalkan pasal Raperda KTR ini,” pungkas Muji




