akarta, Beritamerdekaonline.com – Pada Babak akhir Kasus pembunuhan Vna dan Eky, di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada tahun 2016, telah resmi ditutup. Upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan para terpidana ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
Dalam kasus tersebut, ada tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sementara satu terpidana, Saka Tatal, telah bebas setelah menjalani hukuman delapan tahun penjara.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik setelah kisahnya diadaptasi ke layar kaca, memicu upaya PK oleh para terpidana, termasuk Saka Tatal.
PK tujuh terpidana dibagi menjadi dua perkara terpisah. Perkara pertama, dengan nomor 198 PK/PID/2024, diajukan oleh Eko Ramadhani dan Rivaldi Aditya. Sidang PK dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Burhan Dahlan, dengan Yohanes Priyana dan Sigid Triyono sebagai anggota majelis.
Perkara kedua, nomor 199 PK/PID/2024, diajukan oleh Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Sidang tersebut diketuai oleh Burhan Dahlan dengan anggota majelis Jupriyadi dan Sigid Triyono.
Namun, kedua permohonan PK ditolak oleh Mahkamah Agung. Putusan tersebut mengukuhkan vonis seumur hidup bagi ketujuh terpidana.
Saka Tatal, yang telah bebas dari hukuman penjara, turut mengajukan PK dengan nomor perkara 1688 PK/PID.SUS/2024. Permohonan diadili oleh hakim tunggal Prim Haryadi. Sama seperti tujuh terpidana lainnya, PK Saka Tatal juga ditolak oleh Mahkamah Agung.
Juru Bicara Mahkamah Agung yaitu Yanto, menjelaskan bahwa penolakan PK disebabkan oleh tidak adanya kekhilafan judex facti maupun judex juris dalam putusan sebelumnya.
Selain itu, bukti baru (novum) yang diajukan oleh para terpidana tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (2) huruf a KUHAP.
“Bukti baru yang diajukan para terpidana tidak dapat dianggap sebagai novum sesuai ketentuan hukum,” ujar Yanto dalam konferensi pers di Gedung MA, Senin (16/12/2024).
Dengan ditolaknya permohonan PK ini, MA menegaskan bahwa seluruh putusan terhadap para terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky tetap berlaku.
RED/RS.SH




