Satresnarkoba Polresta Cirebon Bekuk Pengedar Sabu di Babakan

 

Cirebon. Suararadarcakrabuana.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon. Seorang pria berinisial NS alias N (42), warga Desa Pakusamben, diamankan petugas pada Jumat (19/9/2025) kemarin, sekitar pukul 17.20 WIB.

Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan 8 plastik klip sabu, 6 plastik klip sabu yang dibalut kertas rokok dengan total bruto 4,8 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, pot cream bekas, dan satu unit ponsel.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-tangkap-dua-pengedar-okt-di-dua-lokasi/

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengakui seluruh barang bukti adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial P yang kini masih buron.

“Tersangka berencana mengedarkan kembali narkotika tersebut. Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polresta Cirebon, dan saat ini pengembangan terus dilakukan untuk memburu pemasok utamanya,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka NS dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-polri-gagalkan-peredaran-14-kg-sabu-di-aceh/

Kapolresta Cirebon juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkoba melalui Call Center 110 atau WhatsApp Pelayanan Informasi dan Pengaduan Polresta Cirebon di nomor 08112497497.

“Bersama-sama kita wujudkan Cirebon yang bersih dari narkoba,” pungkasnya.

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!