Viral ASN Pemprov DKI Flexing, Inspektorat Turun Tangan

Jakarta,Suararadarcakrabuana.com – Salah satu Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah menjadi sorotan publik. Di tengah upaya pemerintah daerah melakukan efisiensi anggaran, gaya hidup salah satu pejabatnya, Febriwaldi, mencuri perhatian warganet

Sejumlah foto yang beredar di media sosial menampilkan Sekretaris Kelurahan Petojo Selatan ini menampilkan gaya hidup yang dianggap mewah. Dalam unggahan tersebut, ia tampak flexing atau memamerkan barang-barang bermerek dan berpose di berbagai lokasi yang terkesan glamor.

1. ASN Pamer ke luar negeri

Screen Shot 2025-10-10 at 11.33.22.png

Unggahan yang viral itu antara lain memperlihatkan momen perjalanan ke luar negeri pada 2015–2016 saat ia masih bertugas di Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), pembelian sepeda motor pada 2020, serta sepeda pada 2022.

“Viral ASN Pamer kekayaan jalan jalan ke luar negeri dan memakai sepeda mahal,” tulis narasi yang beredar.\

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mendagri-minta-pemda-kurangi-anggaran-rapat-perjalanan-dinas/

2. Inspektorat masih lakukan pemeriksaan

Inspektur Provinsi DKI Jakarta, Dhany Sukma, menegaskan bahwa yang bersangkutan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Wali Kota Jakarta Pusat dan Inspektur Pembantu Kota untuk segera mengambil tindakan. Pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan sanksi yang akan diberikan,” ujar Dhany.

Febriwaldi diduga melakukan pelanggaran disiplin sebagaimana diatur dalam Pasal 3 huruf c, d, dan f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Pasal 2 ayat (3) huruf d dan h Peraturan Gubernur Nomor 8 Tahun 2024 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-drsutan-nasomal-desak-presiden-kawal-aktivis-luar-negeri/

3. ASN harus jadi teladan

Lebih lanjut, Dhany menjelaskan bahwa Febriwaldi sudah diberhentikan sementara dari jabatannya melalui Keputusan Lurah Petojo Selatan Nomor 42 Tahun 2025.

“Kami menegakkan aturan dengan prinsip kehati-hatian dan sesuai prosedur. Pembebasan sementara ini dilakukan untuk menjaga integritas pelayanan publik sambil menunggu hasil pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Dhany

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/menkeu-akan-pangkas-tkd-dedi-mulyadi-tak-menyerah/

Ia juga berharap kejadian ini menjadi Pelajaran bagi ASN lainnya untuk tetap bekerja profesional dan menghindari tindakan yang dapat memicu kemarahan publik.

“Kami menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang berjalan. Prinsipnya, setiap aparatur sipil negara harus menjadi teladan bagi masyarakat, baik dalam kinerja maupun perilaku sehari-hari,” pungkasnya.

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *