Artikel. Suararadarcakrabuana.com – Program Keluarga Penerima Harapan (PKH) kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2025 kepada 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM) secara nasional.
Dengan total anggaran mencapai Rp 28,7 triliun, bantuan ini tidak hanya berupa dana tunai, tetapi juga menjadi bagian dari strategi nasional untuk memutus rantai kemiskinan antargenerasi.
Bantuan PKH menyasar keluarga miskin dan rentan, dengan komponen utama berupa ibu hamil, anak usia dini, anak sekolah, penyandang disabilitas berat, dan lansia.
Jadwal Pencairan Dana PKH 2025, dilakukan dalam empat tahap sepanjang tahun 2025, sebagai berikut:
- Tahap 1: Januari-Maret
- Tahap 2: April-Juni
- Tahap 3: Juli-September
- Tahap 4: Oktober-Desember
Besaran bantuan bervariasi tergantung kategori penerima:
- Ibu hamil dan anak usia dini (0-6 tahun): Rp 750.000 per tahap
- Anak sekolah SD: Rp 225.000 per tahap
- Anak sekolah SMP: Rp 375.000 per tahap
- Anak sekolah SMA: Rp 500.000 per tahap
- Lansia 70 tahun ke atas dan penyandang disabilitas berat: Rp 600.000 per tahap
Cara Cek Penerima dan Status Pencairan PKH
Masyarakat yang ingin mengetahui apakah mereka terdaftar sebagai penerima PKH dan apakah bantuannya sudah cair, dapat melakukan pengecekan secara online melalui laman resmi milik Kementerian Sosial:
Langkah-langkah:
- Kunjungi laman: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili: Masukkan nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP
- Isi kode captcha yang muncul di layar
- Klik tombol Cari Data
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/sudah-turun-bantuan-pip-2025-sd-smp-sma-hingga-rp18-juta/
Jika nama Anda terdaftar, akan muncul informasi lengkap sebagai penerima manfaat (PM), termasuk jenis bantuan yang diterima dan status pencairannya. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan pesan “Tidak Terdapat Peserta / PM”.
Jika Anda mengalami kendala saat cek online atau merasa berhak tetapi belum terdaftar, silakan hubungi pendamping sosial setempat atau dinas sosial kabupaten atau kota untuk proses verifikasi langkah lebih lanjut’
Reddaksi ; Rakhmat sugianto.SH




