Lahan BMKG Diduduki Ormas, Minta Rp 5 M Tarik Masa

Tangsel Banten, Suararadarcakrabuana.com – BMKG melaporkan Ormas GRIB ke Polda Metro Jaya. Penyebabnya, ormas tersebut menduduki lahan BMKG yang berada di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Kami sudah melaporkan ke Polda Metro Jaya,” kata Kepala BMKG Dwikorita saat dihubungi, Jumat (23/5).

Menurut informasi yang dihimpun, lahan yang diduduki ormas tersebut seluas 127.780 meter persegi. Bahkan, gangguan ormas tersebut sudah berlangsung lama.

Hal tersebut menyebabkan proses pembangunan gedung arsip BMKG di atas tanah tersebut terhambat. Dikutip dari Antara, laporan polisi tersebut disampaikan melalui surat bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 yang memuat permohonan bantuan pengamanan terhadap aset tanah milik BMKG.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-mutasi-67-pati-dan-pamen-2-kapolda-diganti/

“BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap Ormas GRIB Jaya yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG,” kata Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG Akhmad Taufan Maulana di Jakarta.

Pembangunan gedung itu telah dimulai pada November 2023, namun terganggu oleh oknum yang mengaku sebagai ahli waris lahan dan sejumlah massa dari ormas terkait.

Massa disebut memaksa pekerja menghentikan aktivitas konstruksi, menarik alat berat keluar lokasi, serta menutup papan proyek dengan klaim “Tanah Milik Ahli Waris”.

Bahkan, ormas tersebut dilaporkan mendirikan pos dan menempatkan anggotanya secara tetap di lokasi, dan sebagian lahan diduga disewakan kepada pihak ketiga hingga telah didirikan bangunan di atasnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/bareskrim-polri-bongkar-sindikat-oplosan-gas-subsidi-di-jakarta/

BMKG memastikan lahan tersebut sah dimiliki negara berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003, yang sebelumnya tercatat sebagai SHP No. 0005/Pondok Betung. Kepemilikan tersebut telah dikuatkan oleh sejumlah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tanggal 8 Januari 2007.

Menurut Taufan, Ketua Pengadilan Negeri Tangerang juga telah menyatakan secara tertulis bahwa putusan-putusan tersebut saling menguatkan sehingga tidak diperlukan eksekusi.

Meski memiliki kekuatan hukum, BMKG tetap mengedepankan pendekatan persuasif melalui koordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari tingkat RT dan RW, kecamatan, kepolisian, hingga pertemuan langsung dengan pihak ormas dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/menaker-ungkap-identitas-3-pejabat-jadi-tersangka-kpk/

Namun, Taufan menyebutkan pihak ormas tidak menerima penjelasan hukum yang telah disampaikan BMKG. Bahkan dalam satu pertemuan, pimpinan ormas disebut mengajukan tuntutan ganti rugi senilai Rp 5 miliar sebagai syarat penarikan massa dari lokasi proyek.

BMKG berharap pihak kepolisian dan aparat berwenang dapat segera menertibkan pendudukan lahan agar pembangunan dapat kembali dilanjutkan dan aset negara terjaga

RED

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!