Polda jateng Tangkap 4 Preman Berkedok Wartawan

Jateng. Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menangkap empat anggota kelompok preman yang menyamar sebagai wartawan. Dalam aksinya, kelompok ini melakukan pemerasan terhadap tamu hotel, khususnya yang menggunakan mobil mewah.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (13/5/2025), dan diungkap secara resmi dalam konferensi pers di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Jumat. Kelompok ini diketahui berjumlah tujuh orang.  Namun, saat penangkapan hanya empat orang yang berhasil ditangkap, sementara tiga tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

Begini Modusnya Empat tersangka yang diamankan polisi adalah Herdyah Mayandini Giatayu (33), Abraham Marturia Siregar (26), Kevin Sitinjak (25), dan Indra Hermawan (30). Mereka diketahui telah menjalankan aksinya di sejumlah kota di Pulau Jawa.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-tangkap-23-preman-berkedok-jukir-liar-di-bogor/

Salah satunya di Kota Semarang. Palak Warga Ratusan Juta Rupiah, Jaringan yang Mengaku Wartawan Ini Punya 175 Anggota Aktif Modus Pelaku:

Mengikuti Korban dari Hotel Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio menyebut bahwa para pelaku memiliki pola yang sama dalam setiap aksinya. Mereka membuntuti tamu hotel yang keluar dari kamar dan terlihat menggunakan kendaraan mewah.

“Aksi mereka selalu menyasar tamu hotel yang datang mengendarai mobil mewah, mereka buntuti,” jelas Kombes Dwi Subagio.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-berhasil-ungkap-21-kasus-tindak-pidana/

Kronologi Aksi Pemerasan Preman Berkedok Wartawan di Semarang Untuk kasus di Semarang, aksi pemerasan terjadi pada Jumat (14/3/2025) yang lalu. Saat itu korban sedang melakukan pertemuan di Hotel Alam Indah Gombel, Kota Semarang.

Setelah pertemuan selesai, korban kembali ke tempat kerjanya di Ruko Teras Bali, Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Tanpa disadari, para tersangka mengambil foto korban saat keluar dari hotel, kemudian membuntutinya hingga ke lokasi tempat kerja.

“Ketika di tempat kerja, korban ditemui para tersangka yang mengaku wartawan Kompas dan Detik. Korban ketakutan,” terangnya.

Dalam kondisi tertekan, korban diperas oleh para tersangka. Tuntutan Uang Rp150 Juta, Korban Akhirnya Bayar Rp12 Juta Kombes Pol Dwi menyebutkan bahwa awalnya korban diminta untuk membayar uang sebesar Rp150 juta.

Humas Polda Jateng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!