Pandeglang. Suararadarcakrabuana.com – Pelantikan Ahmad Mursidi sebagai Staf Ahli Bupati Pandeglang Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik mendadak menjadi sorotan publik.
Pasalnya, nama pejabat tersebut belakangan diketahui berstatus tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten Pandeglang mengaku tidak mengetahui status hukum Ahmad Mursidi saat proses pelantikan berlangsung pada Selasa (26/5/2026) kemarin.
Sebelumnya, Ahmad Mursidi menjabat sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami justru belum tahu. Kami tahunya dari media,” kata Sekretaris Diskomsantik Kabupaten Pandeglang, Abdul Latif, Jumat (29/5/2026).
Latif menjelaskan, pengangkatan Ahmad Mursidi ke posisi staf ahli merupakan bagian dari rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Ia menegaskan proses tersebut berjalan sesuai agenda penataan organisasi yang telah direncanakan sebelumnya.
“Ahmad Mursidi sebelumnya berada di DPMPTSP dengan beban kerja yang cukup berat. Makanya Bupati melakukan pelantikan agar Mursidi dipindahkan ke posisi dengan beban yang tidak terlalu berat, yakni sebagai staf ahli,” kata dia.
Dia mengatakan, proses rotasi jabatan tersebut juga telah melalui persetujuan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Kami tetap berkoordinasi dan meminta persetujuan ke BKN. Karena persyaratan untuk jabatan itu harus melalui persetujuan BKN terlebih dahulu,” katanya.
Dia menjelaskan, pengajuan rotasi jabatan dilakukan setelah kecelakaan terjadi.
“Setelah kecelakaan itu kami sudah meminta arahan ke BKN terkait perpindahan atau rotasi jabatan ini,” ujarnya.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Pandeglang, Asep Rahmat mengatakan, perpindahan Ahmad Mursidi menjadi staf ahli merupakan langkah yang dinilai bijaksana. Menurut Asep, Ahmad Mursidi sebelumnya bertugas di DPMPTSP yang memiliki beban kerja cukup tinggi.
“Dipandang perlu digeser ke staf ahli agar lebih fokus ke kesehatannya dan musibah yang dialaminya, kecelakaan. Ini sangat bijaksana,” kata Asep.
Tewaskan 2 Orang Ahmad Mursidi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di depan SD Negeri Sukaratu 5, Kecamatan Panjarsari, Kabupaten Pandeglang pada Kamis (30/4/2026).
Mobil dinas yang dikemudikannya tiba-tiba hilang kendali dan menyeruduk para siswa yang sedang beristirahat di depan gerbang sekolah.
Akibat kecelakaan itu, dua orang tewas, yakni satu siswa SD dan seorang pedagang keliling yang sedang mangkal di depan sekolah. Tepat pada 11 Mei 2026, Ahmad Mursidi pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut tersebut.





