Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan telah mengeluakan surat keputusan agar Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) segera mengimplementasikan dua aturan yang akan memperkuat transparansi kepemilikan saham.
Kedua aturan adalah granularisasi klasifikasi kepemilikan saham dari 9 kategori menjadi 28, serta keterbukaan data pemilik saham di atas 1%.
“Dari 35.022 single investor identification (SID) yang perlu dilakukan klasifikasi yang lebih granular tersebut, dapat kami sampaikan pemenuhannya saat ini sudah lebih dari 82%,” ungkap Friderica “Kiki” Widyasari, Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, dalam konferensi pers (22/2/2026).
Kiki menambahkan bahwa data-data tersebut akan disajikan pada publik melalui situs resmi BEI. Selain itu, regulator pasar modal juga akan merilis informasi mengenai daftar emiten dengan high shareholder concentration yaitu emiten yang kepemilikan mayoritas sahamnya terkonsentrasi hanya pada sebuah kelompok tertentu.
“Terinspirasi dari praktek di beberapa negara lain, mekanisme ini merupakan sinyal informasi kepada investor, apabila ada tingkat konsentrasi kepemilikan saham yang tinggi, atau likuiditas yang terbatas,” jelas Kiki lebih lanjut.
Sebagai catatan, salah satu bursa saham yang memiliki daftar high shareholder concentration adalah Hong Kong stock Exchange (HKEX).
Tak hanya granulasi dan HSC, Kiki kemudian mengungkapkan pembentukan satuan tugas khusus untuk memperkuat integritas industri pasar modal, yang bernama Satgas Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.
Saat ini, anggota satgas terdiri dari anggota OJK, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Self-Regulatory Organisation (SRO) lainnya.
“Kemungkinan kementerian lembaga lain masuk terbuka, tapi saat ini, yang ada adalah Kemenko dan juga OJK dan juga SRO, jelasnya.
Satgas ini, menurut Kiki, akan mengawal dan memantau implementasi delapan rencana aksi reformasi integritas pasar modal. Ia pun berjanji akan terus menyampaikan progres mengenai action plan tersebut tanpa ada yang ditutup-tutupi.
Dalam kesempatan yang sama, OJK juga mengungkap rencana pemberian notasi khusus pada emiten yang dalam masa transisi untuk memenuhi batas ambang free float yang baru, yaitu 15%.
Selain itu, regulator juga telah menindak tegas empat pihak yang telah terbukti menggoreng saham dan manipulasi pasar dengan sanski administratif berupa denda Rp11,05 miliar
Wonk Alit/SRC




