Pemkab Bogor Limpahkan Kasus Jual Beli Jabatan 4 ASN Ke Polisi

BOGOR. Suararadarcakrabuana.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melimpahkan kasus dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan empat aparatur sipil negara (ASN) kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bogor, Arif Rahman, mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah audit investigasi menemukan indikasi adanya transaksi di antara keempat ASN tersebut.

“Berdasarkan hasil audit, ditemukan indikasi transaksi di antara empat PNS. Untuk itu, kasus ini sudah kami limpahkan kepada aparat penegak hukum,” ujar Arif.

Arif menjelaskan, audit investigasi telah dilakukan sejak 11 Maret 2026 melalui sejumlah tahapan, mulai dari pengumpulan data, penelusuran dokumen, hingga konfirmasi dan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dugaan-jual-beli-jabatan-12-oknum-asn-pemkab-bogor-diperiksa/

Dalam proses tersebut, Inspektorat memeriksa 24 pegawai dan pejabat di lingkungan Pemkab Bogor, yang terdiri atas pejabat eselon II, eselon III, eselon IV, hingga staf pelaksana.

Namun demikian, hasil pemeriksaan tidak menemukan bukti adanya aliran dana kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Tim Penilai Kinerja (TPK), maupun pihak lain yang memiliki kewenangan dalam proses promosi jabatan.

“Tidak ditemukan bukti aliran uang kepada BKPSDM, TPK, maupun pihak terkait lainnya. Transaksi hanya terjadi di antara empat PNS yang bersangkutan, berdasarkan bukti transfer dan rekening koran,” kata Arif.

Ia menegaskan bahwa proses klarifikasi terhadap berbagai pihak merupakan bagian dari upaya memperkuat data dan mengungkap fakta secara menyeluruh, bukan serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam perkara.

Menurutnya, audit investigasi membutuhkan ketelitian dan waktu agar hasil yang diperoleh akurat, lengkap, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-10-kepala-daerah-era-prabowo-terjerat-kasus-korupsi/

Atas temuan tersebut, Pemkab Bogor memastikan akan menindak tegas pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kasus ini juga diproses melalui jalur hukum karena diduga mengandung unsur pidana.

Arif menambahkan, pelimpahan kasus ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

“Ini bagian dari upaya kami membangun kepercayaan publik bahwa Pemkab Bogor serius menghadirkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Dugaan praktik jual beli jabatan ini disebut bermula sejak 2022, ketika oknum ASN menawarkan posisi jabatan struktural kepada sejumlah pegawai dengan imbalan sejumlah uang yang diberikan secara bertahap.

Hingga saat ini, Inspektorat Kabupaten Bogor masih terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan guna memastikan validitas temuan sebelum menentukan langkah lanjutan.

(RS S,H/SRC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!