14 Pelanggaran Target Ops Patuh Jaya 2025 Dan Sanksi Denda

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menggelar Operasi Patuh Jaya 2025 mulai 14-27 Juli 2025.

Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari dengan mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas demi Terwujudnya Indonesia Emas”.

Tujuan utama Operasi Patuh Jaya 2025, yakni untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas dan menciptakan keamanan serta ketertiban berlalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyampaikan, bahwa operasi ini melibatkan sebanyak 2.938 personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polisi-bidik-pemilik-kendaraan-yang-gunakan-pelat-nomor-palsu/

“Operasi ini akan dilaksanakan selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 14 Juli sampai dengan 27 Juli 2025,” ucap Kepala Polda Metro Jaya Irjen Karyoto, dalam apel yang dilaksanakan di Mapolda Metro Jaya.

Fokus penindakan dalam operasi patuh jaya 2025. salah satu sorotan utama dalam operasi tahun ini adalah penggunaan pelat nomor palsu, yang disebut semakin marak di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Saya ingin menegaskan untuk tidak memberi toleransi, terhadap praktek penggunaan pelat palsu, yang semakin marak ditemukan di wilayah hukum kita,” tegas Irjen Karyoto.

Ia meminta seluruh jajarannya agar tidak ragu dan tidak pandang bulu dalam menindak pengendara yang menggunakan pelat palsu, baik itu kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/ditpolairud-polda-jabar-jaga-keamanan-pesisir-cirebon/

“Tangkap dan proses hukum setiap pelaku penggunaan pelat palsu, baik yang mengemudikan kendaraan pribadi maupun kendaraan dinas, Jangan ragu, jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar,” ujarnya.

Daftar Pelanggaran Target Razia Operasi Patuh Jaya 2025

Berikut adalah 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran utama dalam Operasi Patuh Jaya 2025:

  1. Pengemudi yang melanggar marka jalan
  2. Pengendara yang melawan arus lalu lintas
  3. Berkendara dalam kondisi mabuk atau menggunakan narkoba
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara
  5. Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI)
  6. Pengemudi tidak menggunakan sabuk pengaman (seatbelt)
  7. Berkendara dengan kecepatan melebihi batas maksimum
  8. Pengendara di bawah umur
  9. Kendaraan yang tidak layak jalan
  10. Kendaraan tidak dilengkapi kaca spion
  11. Menggunakan knalpot tidak standar (bising)
  12. Surat-surat kendaraan tidak lengkap (STNK, SIM, dll)
  13. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai atau palsu
  14. Kendaraan sipil yang menggunakan rotator dan sirine tanpa hak

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polresta-cirebon-gelar-gabungan-cipkon-sitkamtibmas-kondusif/

Ancaman Sanksi Bagi Pelanggar, Para pengendara yang melakukan pelanggaran akan mendapatkan konsekuensi hukum yang tegas. Di antaranya:

  • Melawan arus: denda maksimal Rp500.000 atau kurungan dua bulan
  • Tidak memakai helm: denda maksimal Rp250.000 atau kurungan satu bulan
  • Menggunakan ponsel saat berkendara: denda maksimal Rp750.000 atau kurungan tiga bulan
  • Mengemudi di bawah umur: denda maksimal Rp1.000.000 atau kurungan empat bulan

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/polri-gelar-razia-besar-besaran-14-27-juli-2025-se-indonesia/

Sementara itu, Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin mengimbau masyarakat agar melengkapi surat-surat kendaraan saat berkendara.

“Sebelum berkendara, pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap. Selain itu, gunakan pelat nomor yang sesuai dengan peruntukannya. Kalau semuanya sudah lengkap, maka kamu tak perlu khawatir ada pemeriksaan di Operasi Patuh,” ujarnya.

Imbauan untuk Masyarakat Polda Metro Jaya dan Korlantas Polri menekankan bahwa operasi ini bukan semata razia, tetapi bentuk edukasi dan penegakan hukum demi keselamatan bersama.

Kepatuhan masyarakat menjadi faktor kunci keberhasilan operasi ini dalam menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan budaya tertib di jalan raya.

Divisi Humas Polri

Redaksi Rs,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!