PT Laot Bangko Terancam Sanksi Pelanggaran Aturan Plasma

JAKARTA, Suarararadarcakrabuana.com  – PT Laot Bangko di Subulussalam, Aceh, terancam sanksi hukum dan kerugian ekonomi yang signifikan, akibat pelanggaran aturan plasma dan pengabaian tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Menurut pandangan  Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H. selaku pakar hukum internasional. Ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut merupakan pelanggaran serius yang berdampak hukum, sosial, dan ekonomi.

Perusahaan perkebunan wajib mematuhi regulasi dan mengimplementasikan CSR berkelanjutan untuk menjaga hubungan harmonis dengan masyarakat dan keberlanjutan bisnis.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-dr-sutan-nasomal-mengajak-warga-nkri-bergabung/

Prof. Nasomal, yang juga pendamping hukum LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, menjelaskan bahwa pelanggaran aturan plasma dan pengabaian CSR berpotensi menimbulkan dampak serius secara hukum, finansial, dan sosial.

Kerugian tidak hanya dialami masyarakat adat dan lokal, tetapi juga berdampak pada reputasi dan keberlanjutan operasional PT Laot Bangko, yang acapkali berkonflik dengan masyarakat sekitar wilayah Hak Guna Usahanya (HGU).

Aturan plasma mewajibkan alokasi sebagian lahan konsesi untuk kemitraan dengan masyarakat sekitar, bertujuan meningkatkan kesejahteraan dan mencegah konflik agraria. Pelanggaran yang mungkin terjadi:

Alokasi lahan plasma di bawah persentase yang ditetapkan (umumnya 20%).
Pengelolaan kebun plasma yang tidak transparan, tidak partisipatif, atau tidak sesuai standar.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/prof-sutan-minta-pemkot-tangani-konflik-lahan-pt-laot-bangko/

Sanksi yang mungkin dijatuhkan: konflik sosial, protes, tekanan dari LSM dan masyarakat adat, sanksi administratif (teguran, denda, pembekuan/pencabutan izin usaha), hingga proses hukum pidana jika melanggar UU Perkebunan atau peraturan daerah terkait.

CSR bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga regulasi yang mengikat, terutama di sektor yang berdampak langsung pada lingkungan dan masyarakat. Proyek “Paret Gajah” di Kecamatan Penanggalan, Subulussalam, menjadi contoh konflik antara PT Laot Bangko dan masyarakat. Aspek CSR yang sering diabaikan:

Sumber Prof Sutan Nasomal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!