Sukabumi – Suaracakrabuana.com – Pengerjaan proyek Pembuatan Selokan Tembok aada dugaan tidak mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB), ternyata dalam pelaksanaan pekerjaan Selokan Tembok juga diduga mengabaikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), Kp. Ci Ganas Rt 01 Rw 02 Desa Munjul, Selasa (3/6/2025).
Dari pantauan awak media di lokasi proyek, terlihat banyaknya pekerja yang tidak menggunakan pakaian safety (APD) seperti sepatu, sarung tangan, rompi, helm proyek dan masker kesehatan.
Diduga ada poin dalam pakta komitmen keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang telah dilanggar oleh kontraktor pelaksana Indo Meida, terkait hal ini sudah diatur di dalam Permenaker No. 01/Men/1980 K3 Pada Konstruksi Bangunan.
Adanya pengabaian K3 Konstruksi bisa berakibat bahaya bagi para pekerja yang berada di lingkungan proyek. Karena akan memperbesar resiko, jika terjadi kecelakaan kerja selama proses pelaksanaan proyek. Terlebih jika pekerja belum mendapatkan jaminan kecelakaan kerja yaitu BPJS ketenakerjaan.
Dalam rencana kesalamatan konstruksi (RKK) yang sudah ditandatangani oleh direktur Indo Meida selaku kontraktor pelaksana terdapat 9 poin pakta komitmen K3 yang harus dilaksanakan.

Demi terciptanya Zero Accident, dengan memastikan bahwa seluruh pelaksanaan konstruksi :
1. Memenuhi ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)Konstruksi;
2. Menggunakan tenaga kerja kompeten bersertifikat;
3. Menggunakan peralatan yang memenuhi standar kelaikan;
4. Menggunakan material yang memenuhi standar mutu;
5. Menggunakan teknologi yang memenuhi standar kelaikan; dan
6. Melaksanakan Standar Operasi dan Prosedur (SOP)
7. Memenuhi 9 komponen biaya penerapan.
Menurut pengakua darii narasumber yang tidak Mau diSebutkan Namanya membenarkan bahwa K3 dalam proyek sangatlah penting sehingga tidak boleh diabaikan begitu saja.
” Seperti jaminan sosial kecelakaan kerja, ini juga penting, kalau ada insiden maka pekerja bisa dilindungi oleh BPJSTK, ” Ucapnya.
Untuk hal ini Narasumber juga belum memastikan apakah setiap pekerja memiliki BPJSTK. Sementara itu, Saat Pemberitaan di tayangkan Dinas Pekerjaan Umum Belum Konfirmasi.
Reporter : Jejen






