Pencarian Korban Longsor Gunung Kuda Dihentikan

Cirebon, Suararadarcakrabuana.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengkonfirmasi bahwa pencarian empat korban longsor di tambang Galian C Gunung Kuda, Cirebon, sepenuhnya dihentikan sejak pada Kamis, 5 Juni 2025. Aspek keselamatan menjadi pertimbangan.

“Hasil assessment dari Badan Geologi menyebutkan bahwa kondisi site pencarian tidak aman untuk operasi dilakukan,” kata Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Abdul Muhari saat dihubungi pada Kamis, 5 Juni 2025.

Abdul mengatakan muka tanah terus mengalami penurunan dan mengancam keselamatan personel di lapangan dari potensi longsor susulan.

Abdul mengatakan berdasarkan rapat antara tim gabungan dan Bupati Cirebon, diputuskan pada Kamis, pukul 16:30 WIB, operasi pencarian dihentikan untuk keseluruhan dan personil dikembalikan ke satuan masing-masing.

Dalam kesempatan terpisah, Bupati Cirebon Imron juga mengumumkan pencarian empat korban hilang. Keputusan penghentian ini diambil dalam rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BPBD, serta para relawan.

Menurut Imron data empat korban telah diverifikasi ulang. Imran mengatakan pihak keluarga korban sudah mengikhlaskan serta menyetujui operasi pencarian untuk dihentikan. “Pagi tadi pihak kecamatan bersama keluarga menyampaikan informasi terbaru,” kata Imron di Cirebon, dikutip dari Antara.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pencarian-hari-ke-6-mediasi-menjadi-penentu-korban-yang-hilang/

Imron menyatakan mulai Kamis, pukul 15.00 WIB, seluruh kegiatan pencarian dihentikan dan akses menuju titik longsor ditutup untuk umum, termasuk dari pihak keluarga korban. Imron meminta seluruh pihak untuk tidak melakukan pencarian secara mandiri, serta menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada instansi berwenang.

Sebelum pengumuman dihentikannya pencarian korban, tim gabungan telah melakukan upaya pencarian selama beberapa hari. Namun tim kerap terkendala oleh medan terjal, serta pergerakan tanah di sekitar lokasi.

Longsor terjadi di galian C Gunung Kuda pada Jumat, 30 Mei 2025. Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jawa Barat, dan relawan hingga Senin, 2 Juni 2025, sudah mengevakuasi 21 korban meninggal.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kesaksian-taryana-tragedi-longsor-galian-c-gunung-kuda/

Tim Inspektur Tambang Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga masih di lapangan untuk memverifikasi setelah insiden yang terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, itu.

Tim Inspektur Tambang berupaya mengidentifikasi penyebab dasar serta penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, maupun lingkungan kerja.

Dalam kasus tambang batu longsor di Gunung Kuda, Kepolisian Resor Kota Cirebon telah menetapkan dua tersangka. Polisi menyebutkan kedua tersangka itu adalah Abdul Karim dan Ade Rahman.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/anjing-pelacak-temukan-3-titik-korban-longsor-gunung-kuda/

Mereka adalah Ketua Koperasi dan Kepala Teknik Tambang Koperasi Pondok Pesantren Al-Azhariyah. Keduanya diduga melanggar Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga menyatakan kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Keselamatan Kerja, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Minerba, dan Pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pada Senin, 2 Juni 2025, Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Sumarni menyatakan polisi terus mengembangkan penyelidikan insiden galian longsor di Gunung Kuda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!