Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terus bergulir, salah satunya dipicu dugaan keterkaitannya dengan akun anonim Kaskus bernama Fufufafa.
Akun itu dikenal sering melontarkan komentar kasar, rasis, dan menghina sejumlah tokoh nasional, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Susilo Bambang Yudhoyono, dan Anies Baswedan.
Forum Purnawirawan Prajurit TNI bahkan secara resmi mengirimkan surat kepada pimpinan DPR dan MPR agar memproses pemakzulan Gibran. Dalam surat bertanggal 26 Mei 2025 itu, nama akun Fufufafa disebut sebagai bagian dari dasar permintaan tersebut.
Terkait hal ini, mantan Menko Polhukam dan pakar hukum tata negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa akun Fufufafa memang bisa menjadi pintu masuk pemakzulan, jika keterkaitannya dengan Gibran bisa dibuktikan secara hukum dan politik.
“Kalau benar akun Fufufafa itu terkait Gibran dan terbukti berisi penghinaan, ujaran kebencian, atau komentar asusila, maka itu bisa masuk kategori perbuatan tercela. Dan itu adalah salah satu dasar hukum pemakzulan,” ujar Mahfud dalam kanal YouTube resminya, dikutip Selasa (10/6/2025).
Mahfud menjelaskan, Pasal 7A UUD 1945 menyebut bahwa presiden dan wakil presiden dapat diberhentikan jika terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, suap, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela.
Termasuk jika tidak lagi memenuhi syarat sebagai pejabat negara, seperti kehilangan kewarganegaraan atau mundur secara sukarela.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/pengamat-militer-usulkan-gibran-mundur-sukarela/
Ia mencontohkan, dalam praktik global, tindakan yang tampak sepele bisa dianggap tercela jika dilihat merendahkan martabat jabatan.
“Dulu ada kepala pemerintahan di Thailand yang dipecat karena ikut lomba masak. Jadi perbuatan tercela itu bisa sangat kontekstual,” tegas Mahfud.
Menurut Mahfud, ada tiga isu utama yang bisa membuka jalur pemakzulan Gibran. Tuduhan pelanggaran etik dalam proses pencalonan, sebagaimana telah dibuktikan oleh sanksi MKMK terhadap hakim Mahkamah Konstitusi.
Dugaan keterlibatan dalam akun Fufufafa yang menebar ujaran kebencian dan penghinaan. Keterkaitan dengan dugaan korupsi yang melibatkan lingkaran keluarga Presiden Jokowi.
Namun Mahfud menekankan bahwa proses pemakzulan bukan sekadar perkara hukum, tetapi juga penuh dinamika politik.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kapolri-respons-kritik-roy-ragukan-uji-forensik-ijazah-jokowi/
“Secara hukum mungkin cukup, tapi politiknya belum tentu. Prosesnya juga tidak mudah,” katanya.
Ia lalu menjelaskan mekanisme resmi pemakzulan.
Pertama, usulan diajukan ke DPR, lalu diverifikasi dan dibahas melalui sidang internal. Minimal dua per tiga anggota DPR harus hadir, dan dua per tiga dari yang hadir mesti menyetujui agar proses berlanjut ke Mahkamah Konstitusi.
Jika MK menyatakan presiden atau wakil presiden melanggar konstitusi, hasilnya kembali ke DPR dan MPR. Di tahap akhir, sidang MPR harus dihadiri 3/4 anggota dan disetujui oleh 2/3 dari jumlah yang hadir.
“Prosedurnya memang dirancang sulit, agar pemakzulan tidak jadi alat politik sembarangan,” jelas Mahfud.
Ia menambahkan bahwa kekuatan politik seperti PDI Perjuangan dan Partai Demokrat bisa menjadi penggerak utama jika mereka kompak, terutama karena keduanya disebut pernah dirugikan secara politik oleh pemerintahan Jokowi. Meski demikian, Mahfud menutup pernyataannya dengan catatan krusial.
“Yang menentukan bukan hanya bukti, tapi juga keberanian politik untuk menjalankan prosesnya.” Pungkas Mahmud MD




