OJK Terapkan Aturan Baru, Debt Collector Tidak Bisa Berkutik!

Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – OJK kini mengeluarkan aturan baru mulai berlaku pada 2025. prihal prosedur penagihan hutang kepada konsumen yang dilakukan oleh Debcolector.

Apabila dalam proses penagihan menyalahi aturan yang telah ditetapkan maka penagih hutang ( Debcolector) akan dijatuhi sanksi dengan ancaman pidana 2 sampai 10 tahun penjara serta dikenakan sanksi denda senilai Rp25 miliar.

Aturan ini mewajibkan penyelenggara pinjol bertanggung jawab penuh atas seluruh proses penagihan, termasuk jika melibatkan pihak ketiga harus melalui prosedur.

Penagihan harus diawasi langsung, dilakukan secara transparan, tanpa intimidasi atau unsur SARA, dan hanya diperbolehkan hingga pukul 20.00 waktu setempat.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/asal-usul-penetapan-tahun-baru-islam-dan-bulan-muharram/

Jika dilanggar, pelaku dapat dikenai sanksi berat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK), termasuk ancaman pidana penjara 2–10 tahun dan denda sebesar Rp25 miliar hingga Rp250 miliar, sebagaimana tercantum dalam Pasal 306.

Dengan ditetapkan ketentuan baru pinjol yang mulai berlaku sejak 2024 dan akan diteruskan hingga 2025:

  • Bunga Harian Dibatasi Bunga pinjaman dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari, lebih rendah dari aturan sebelumnya yang mencapai 0,4%. Ketentuan ini tertuang dalam SE OJK 19/SEOJK.06/2023.
  • Denda Keterlambatan Lebih Ringan Untuk pinjaman konsumtif, denda diturunkan dari 0,3% per hari di 2024, menjadi 0,2% di 2025, dan 0,1% pada 2026.
  • Maksimal Pinjam di Tiga Platform Nasabah hanya diizinkan meminjam dari maksimal tiga platform untuk mencegah praktik gali lubang tutup lubang.
  • Kontak Darurat Tidak Bisa Dijadikan Target Penagihan Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, dan penggunaannya pun harus mendapat persetujuan dari pemilik kontak.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-resmi-perpanjang-pengampunan-pajak-hingga-30-sept-2025/

  • Penagihan Wajib Mengikuti Etika Penagih dilarang melakukan penghinaan, kekerasan verbal, atau intimidasi, baik secara langsung maupun melalui media digital (cyber bullying).
  • Pinjol Wajib Punya Asuransi Risiko Penyelenggara P2P lending harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan untuk mitigasi risiko sesuai ketentuan OJK.

 

Redaksi ; RS,SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!