Artikel. SUARARADARCAKRABUANA.COM – Penetapan Tahun Baru Islam, yang ditandai dengan tanggal 1 Muharram, memiliki sejarah panjang dan penuh makna yang berakar pada peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW dari Mekah ke Madinah.
Penanggalan ini tidak ditetapkan begitu saja, melainkan melalui proses musyawarah yang melibatkan para sahabat setelah wafatnya Rasulullah SAW.
Sebelum penetapan kalender Islam, masyarakat Arab menggunakan sistem penanggalan yang tidak seragam. Mereka umumnya mengacu pada peristiwa-peristiwa besar, seperti tahun kelahiran Nabi Muhammad atau tahun Gajah.
Namun, sistem ini tidak praktis untuk administrasi pemerintahan yang semakin berkembang di masa kekhalifahan Umar bin Khattab.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mengupas-sejarah-berdirinya-kerajaan-caruban/
Pemicu utama kebutuhan akan sistem penanggalan yang terstruktur adalah surat-menyurat dan dokumen kenegaraan.
Diriwayatkan bahwa Khalifah Umar menerima surat tanpa tanggal, sehingga menimbulkan kebingungan dalam urusan administrasi. Hal ini mendorong beliau untuk mengumpulkan para sahabat guna mencari solusi.
Dalam musyawarah tersebut, muncullah beberapa usulan mengenai awal permulaan tahun. Ada yang mengusulkan tahun kelahiran Nabi, ada pula yang mengusulkan tahun wafatnya beliau.
Namun, usulan yang paling diterima dan disepakati adalah menjadikan peristiwa hijrah Nabi Muhammad SAW sebagai titik awal penanggalan.
Ada beberapa alasan kuat di balik pemilihan hijrah:
1. Pemisah antara hak dan batil:
Hijrah menandai fase penting dalam sejarah Islam, di mana umat Muslim dapat menjalankan ajaran agama secara lebih leluasa setelah sebelumnya menghadapi berbagai tekanan di Mekah.
Peristiwa ini menjadi titik balik perjuangan Islam, memisahkan periode kesulitan dengan periode pembangunan peradaban.
2. Awal mula daulah Islamiyah :
Hijrah juga merupakan tonggak berdirinya negara Islam pertama di Madinah, dengan Nabi Muhammad sebagai pemimpinnya.
Ini menandai dimulainya era baru bagi umat Muslim, dari komunitas yang terpinggirkan menjadi sebuah kekuatan yang berdaulat.
3. Konsensus para sahabat
Keputusan ini diambil berdasarkan kesepakatan mayoritas sahabat, menunjukkan pentingnya musyawarah dalam penetapan syariat Islam.
Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/riwayat-ki-gedeng-tapa-mertua-prabu-siliwangi/
Penetapan Bulan Muharram sebagai Bulan Pertama, setelah disepakatinya peristiwa hijrah sebagai awal tahun, muncullah pertanyaan tentang bulan pertama dalam kalender baru tersebut.
Para sahabat kembali bermusyawarah dan mengemukakan berbagai pilihan bulan, seperti Ramadan, Rabiul Awal, atau Muharram.
Akhirnya, bulan Muharram terpilih sebagai bulan pertama. Ada Beberapa alasan yang melatarbelakangi pilihan ini antara lain:
1. Bulan suci sebelum hijrah:
Meskipun hijrah terjadi pada bulan Rabiul Awal, bulan Muharram adalah salah satu dari empat bulan haram (suci) yang sudah dikenal dan dihormati sejak masa jahiliyah. Ini menunjukkan kontinuitas dan penghormatan terhadap tradisi yang baik.
2. Permulaan niat hijrah:
Meskipun perjalanan hijrah fisik terjadi pada Rabiul Awal, niat dan persiapan untuk hijrah telah dimulai sejak bulan Dzulhijjah, dan Muharram adalah bulan pertama setelah Dzulhijjah. Ini menandakan awal dari sebuah niat baik dan keputusan besar.
3. Kesepakatan para sahabat:
Sekali lagi, keputusan ini dicapai melalui konsensus, menunjukkan kebijaksanaan dan pemahaman mendalam para sahabat terhadap syariat dan sejarah Islam.
Dengan demikian, pada tahun 17 Hijriah di masa kekhalifahan Umar bin Khattab, secara resmi ditetapkanlah Kalender Hijriah dengan menjadikan tahun hijrah sebagai tahun pertama dan bulan Muharram sebagai bulan pertamanya.
Penetapan ini tidak hanya berfungsi sebagai sistem penanggalan, tetapi juga sebagai pengingat akan perjuangan, pengorbanan, dan titik balik penting dalam sejarah Islam.
Setiap 1 Muharram, umat Muslim di seluruh dunia merayakan Tahun Baru Islam, merefleksikan kembali makna hijrah, dan memperbarui semangat untuk berhijrah menuju kebaikan.
Sumber Artikel Sejarah Islam
Penulis Redaksi Rakhmat sugianto.SHasal





