Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Anggota DPR RI mendesak Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk tidak memberikan perlindungan dalam bentuk apa pun terhadap pelaku perusakan dan pembubaran kegiatan retret siswa di Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat, yang terjadi pada akhir Juni 2025 lalu.
DPR menilai, penangguhan penahanan oleh pihak Kemenkumham akan mencederai rasa keadilan korban dan memperkuat praktik intoleransi.
Kasus perusakan ini melibatkan tujuh orang pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian. Mereka diduga membubarkan paksa kegiatan retret keagamaan yang dihadiri oleh puluhan pelajar Kristen dari Jakarta. Dalam kejadian tersebut, rumah yang digunakan untuk kegiatan juga dirusak.
Pernyataan yang memicu reaksi keras datang dari Staf Khusus Menkumham, Thomas Harming Suwarta, yang mengaku siap menjadi penjamin penangguhan penahanan para tersangka. Ia beralasan bahwa pendekatan restorative justice lebih tepat digunakan dalam kasus ini demi menjaga kerukunan masyarakat.
Namun, pernyataan tersebut segera menuai kritik dari sejumlah anggota DPR, salah satunya Anggota Komisi I DPR RI, Abraham Sridjaja. Ia menyebut langkah Kemenkumham sangat keliru dan berpotensi menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum kasus intoleransi.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah penegakan hukum secara tegas dan adil. Bukan malah membela pelaku kekerasan dan intoleransi,” tegas Abraham kepada media. Ia menyatakan bahwa negara seharusnya berpihak pada korban, bukan pelaku.
Abraham juga menekankan bahwa jika pemerintah membiarkan pelaku lolos dari hukuman hanya karena alasan kerukunan, maka hal ini akan melemahkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia. “Ini bukan soal damai atau tidak, tapi soal menegakkan aturan secara benar,” tambahnya.
Komisi III DPR juga menyampaikan sikap senada. Anggotanya, Martin Tumbelaka, menegaskan bahwa tindakan perusakan dan pembubaran kegiatan ibadah jelas merupakan pelanggaran konstitusi. Negara wajib memberikan perlindungan kepada setiap warga negara dalam menjalankan agamanya.
Menurut Martin, upaya pembelaan terhadap pelaku justru berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia. Ia meminta aparat kepolisian dan kejaksaan untuk terus melanjutkan proses hukum hingga tuntas tanpa campur tangan dari lembaga lain.
Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/presiden-prabowo-pilih-deden-apriandhi-jadi-sekda-banten/
Tak hanya itu, DPR juga meminta Pemerintah Daerah Sukabumi dan Polda Jawa Barat untuk memberikan perlindungan dan pemulihan bagi para pelajar yang menjadi korban. Trauma yang dialami anak-anak akibat insiden ini harus segera ditangani oleh pihak berwenang.
Beberapa organisasi masyarakat sipil juga menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap intervensi Kemenkumham. Mereka menilai bahwa tindakan itu justru dapat dianggap sebagai bentuk pembiaran terhadap tindakan pelanggaran kebebasan beragama.
Saat ini, proses hukum terhadap para tersangka masih berlangsung di bawah pengawasan Polda Jawa Barat. Kapolda menyatakan bahwa kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu.
DPR mengingatkan, bila negara tidak bertindak tegas terhadap pelaku intoleransi, maka hal itu akan memberi ruang bagi tindakan serupa di masa depan.
“Jangan sampai Indonesia menjadi negara yang toleran terhadap intoleransi,” tutup Abraham
Redaksi ; RS,SH





