Ketua KPU Curhat Dihajar Terus Gara-gara Putusan MK

JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) M Afifuddin curhat bahwa KPU kerap ‘dihajar’ usai Mahkamah Konstitusi (MK) membuat putusan yang berkaitan dengan kepemiluan.

Afifuddin menyebut, KPU dihajar karena putusan MK itu keluar di saat tahap pemilu sudah berjalan, seperti batas usia capres-cawapres pada Pilpres 2024 lalu.

Hal tersebut Afifuddin sampaikan dalam diskusi publik PKB bertajuk ‘Proyeksi Desain Pemilu Pasca Putusan MK’ di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/gelar-perkara-khusus-dugaan-ijazah-palsu-kuasa-hukum-jokowi/

“Karena saya akan mengomentari pada sisi KPU ya, putusan MK ini kalau kita bisa syukuri alhamdulillahnya setelah pilkada ya kan, untuk membedakan, putusan 90, 60, 70 pilkada kemarin pencalonan semua di masa tahapan,” ujar Afifuddin.

“Yang kena sampur ya KPU terus kok, iya kan? Yang ketiban sampur KPU terus, yang kena hajar ya KPU terus, termasuk ketika PSU-PSU ini. Masalahnya apa juga kita kerjakan semua paling rumit se-Indonesia, se-dunia yang 2024 saja dikerjakan kok,” sambung dia.

“Dan kami ingin menyampaikan bahwa di antara perkara-perkara di Mahkamah Konstitusi yang banyak diuji, salah satunya ini. Nah, ini di antara yang memang tidak meminta keterangan kami sebagai penyelenggara meskipun alasannya juga sama dengan kesimpulan banyak pihak,” ujar Afifuddin.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/insan-pers-sesalkan-statement-kdm-jatuhkan-marwah-media/

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) nasional dan daerah mulai 2029.

Artinya, pemilu nasional hanya untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden/wakil presiden. Sedangkan, pemilihan anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota dilakukan bersamaan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, Mahkamah mempertimbangkan pembentuk undang-undang yang belum melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019.

Baca juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/advokat-perekat-nusantara-somasi-gibran-mundur-dari-wapres/

MK melihat DPR maupun pemerintah sedang mempersiapkan upaya untuk melakukan reformasi terhadap semua undang-undang yang terkait dengan Pemilu.

“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilihan umum, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” ujar Saldi, di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!