BATAM. Suararadarcakrabuana.com — Petugas Bea Cukai Batam berhasil mengamankan seorang pria berinisial MM (46) yang kedapatan membawa Narkotika dengan metode inserter, yakni menyembunyikan barang terlarang di dalam rongga tubuh.
MM, pekerja bangunan asal Kediri, Jawa Timur, tiba di Pelabuhan Batam menggunakan kapal feri MV Citra Legacy V dari Setulang Laut, Malaysia, pada Rabu (29/10/2025). Kecurigaan muncul saat petugas melihat pelaku tampak gelisah, sebelum unit K9 memberikan reaksi positif meski pemeriksaan awal tidak menemukan barang mencurigakan.
“Pemeriksaan medis di RS Awal Bros Batam kemudian menemukan sembilan paket berbentuk bulat berbalut lateks di dalam tubuh pelaku. Dari hasil uji laboratorium, lima paket berisi 236 gram metamfetamin, sementara empat paket lainnya berisi 256 butir ekstasi,” kata Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah, Kamis (20/11/2025) di Batam.
Zaky menyatakan bahwa kasus serupa dengan metode penyimpanan dalam tubuh sudah terjadi beberapa kali sepanjang 2025. Dia menyebut pola ini berpotensi berkembang ke modus swallow yang memiliki risiko fatal bagi kurir.
“MM mengaku menerima tawaran dari rekannya, MT, dengan imbalan Rp50 juta untuk membawa narkoba dari Malaysia menuju Lombok. Berdasarkan pemeriksaan paspor, aksi ini merupakan perjalanan pertamanya,” ungkapnya.
Barang bukti telah diserahkan kepada BNNP Kepri, sementara MM dilimpahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri. Kasubdit II Ditresnarkoba, AKBP Ruslaeni, menyampaikan bahwa pemberkasan perkara sedang berjalan dan pengembangan terhadap MT masih berlangsung.
“Jalur laut bebas tetap menjadi perhatian karena sering dimanfaatkan untuk pembuangan dan pengambilan barang oleh jaringan penyelundup,” pungkasnya
Redaksi ; WonkAlit




