INHU . Suararadarcakrabuana.com– Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali mengungkap kasus kejahatan lingkungan hidup yang melibatkan pejabat desa.
Dalam pengembangan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Alim, Kecamatan Batang Cenaku, polisi menetapkan tiga tersangka, termasuk Kepala Desa Alim berinisial EP.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar mengatakan kasus ini bermula dari temuan titik api melalui Dashboard Lancang Kuning pada Rabu, 2 Juli 2025.
Saat dilakukan pengecekan oleh Bhabinkamtibmas bersama tim Satreskrim Polres Inhu, ditemukan lahan terbakar seluas 4 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan kondisi api masih menyala.
Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/di-duga-ijazah-paket-b-kuwu-pabedilan-wetan-palsu/
“Lahan tersebut ternyata dikelola oleh seseorang bernama VP yang kini masih buron. Berdasarkan penyelidikan, lahan itu sebelumnya dijual oleh RMS dan dilegalisasi oleh Kepala Desa Alim melalui dua surat SKGR,” kata Fahrian, Senin (21/7).
Tiga orang pun langsung ditangkap pada Minggu, 20 Juli 2025, malam. Mereka, yakni RMS (penjual lahan), SBJ (juru ukur sekaligus Ketua RT 014), dan EP (Kepala Desa Alim).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka seusai dilakukan gelar perkara oleh penyidik, Fahrian menjelaskan EP selaku kepala desa diduga menerima keuntungan sebesar Rp500.000 dari setiap penerbitan surat keterangan garapan (SKGR) untuk lahan di kawasan hutan.
“Ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang sangat jelas oleh pejabat desa,” tegas Fahrian.
Akibat perbuatan itu ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 36 dan 37 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022, ditambah dengan Pasal 55 dan 56 KUHPidana.
Mereka diduga kuat melakukan pendudukan kawasan hutan secara ilegal dan mengelola perkebunan sawit tanpa izin dari pemerintah pusat.
Sementara itu, penyidik juga telah menahan tersangka lain berinisial RP, yang diduga kuat sebagai pelaku pembakaran lahan. RP disebut membuka lahan dengan cara dibakar, memicu terjadinya karhutla di wilayah tersebut.
“Kasus ini menjadi peringatan keras. Tidak ada yang kebal hukum, termasuk pejabat desa. Penegakan hukum ini juga sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi Karhutla di musim kemarau,” tandas Fahrian.
Polres Inhu mengimbau masyarakat agar tidak tergiur praktik jual beli lahan ilegal, apalagi yang berada di kawasan hutan lindung.
“Pengawasan administratif dan kejelasan legalitas menjadi hal yang krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa,” Pungkas
Redaksi ; RS,SH




