Tersangka Pembunuhan putri Apriyani Dijerat Pasal 340 KUHP

 

Indramayu. Suararadarcakrabuana.com – Alvian Maulana Sinaga, tersangka kasus pembunuhan Putri Apriyani di kamar kos Blok Ceblok, Desa Singajaya, Indramayu, akhirnya resmi dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Kabar tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, usai mendatangi Polres Indramayu pada Jumat, 19 September 2025.

“Tadi sudah disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Indramayu bahwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sudah ditetapkan oleh penyidik kepada Alvian,” kata Toni kepada Radar Indramayu.

Baca juga :https://www.suararadarcakrabuana.com/diduga-thm-lion-ktv-dan-club-langgar-jam-operasional-sop/

Toni menegaskan, sejak awal keluarga korban berharap tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, dan kini harapan itu terealisasi. Ia juga mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada bapak Kapolres Indramayu, Kasatreskrim, dan jajaran Polres Indramayu,” ucapnya.

Dengan penetapan pasal ini, lanjut Toni, pihak keluarga merasa lebih tenang. Sebelumnya ada kekhawatiran bahwa tersangka akan mendapat perlindungan hukum yang meringankan.

Meski begitu, keluarga menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ke persidangan.

Baca juga ;https://www.suararadarcakrabuana.com/ketua-awpi-cirebon-menilai-korupsi-sistemik-ancaman-serius/ 

“Karena sudah ditetapkan Pasal 340 KUHP, pengawalan kita di Polres sudah selesai. Selanjutnya kita kawal di Pengadilan. Jangan sampai nanti jaksanya masuk angin, jangan sampai hakimnya masuk angin. Nanti kita kawal di persidangan,” tegas Toni.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait perkembangan kasus tersebut.

Redaksi: RS, SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!