Eks Wali Kota Cirebon Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi

Kota CIREBON Suararadarcakrabuana.com – Mantan Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis kembali jadi sorotan setelah ia resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.

Berdasarkan informasi, perjalanan karier pria kelahiran Cirebon, 20 Oktober 1965 ini tidaklah singkat. Dari awal sebagai pengusaha perhotelan, Azis meniti tangga politik hingga akhirnya menempati kursi orang nomor satu di Kota Udang.

Sebelum terjun ke dunia politik, Nashrudin Azis dikenal di kalangan bisnis perhotelan. Sejak pertengahan 1990-an ia sudah dipercaya sebagai General Manager Hotel Baru, salah satu hotel yang cukup dikenal di Kota Cirebon.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/nadiem-makarim-langsung-ditahan-setelah-ditetapkan-tersangka/

Dari dunia usaha itulah ia membangun jejaring dan nama baik, yang kemudian membuka pintu untuk masuk ke ranah politik.

Ia menempuh pendidikan tinggi di Universitas Pendidikan Indonesia, kemudian melanjutkan studi hukum di Universitas 17 Agustus 1945 Cirebon. Dengan kombinasi pengalaman manajerial dan latar belakang pendidikan hukum, langkah Azis menuju dunia politik semakin mantap.

Tahun 2003, ia memutuskan bergabung dengan Partai Demokrat. Tidak butuh waktu lama, kiprahnya melesat hingga dipercaya menjadi Ketua DPC Demokrat Kota Cirebon selama lebih dari satu dekade, dari 2006 hingga 201

Langkah politik Azis semakin kuat saat berhasil melaju ke kursi legislatif. Ia terpilih sebagai anggota DPRD Kota Cirebon dan bahkan menduduki posisi Ketua DPRD periode 2009–2013. Dari sinilah pintu eksekutif mulai terbuka lebar.

Baca Juga : https://www.suararadarcakrabuana.com/saksi-kunci-kasus-pembunuhan-satu-keluarga-di-indramayu/

Pada 2013, ia dilantik sebagai Wakil Wali Kota Cirebon mendampingi Ano Sutrisno. Namun takdir berkata lain, Ano wafat di tengah masa jabatan. Azis pun naik menggantikannya sebagai Wali Kota sisa periode.

Pengalaman itu menjadi batu loncatan hingga akhirnya ia maju dalam Pilkada 2018 dan resmi dilantik sebagai Wali Kota Cirebon bersama wakilnya, Eti Herawati, pada 12 Desember 2018.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung sekretariat daerah (setda) pada tahun anggaran 2016 hingga 2018.

Penetapan ini diumumkan pada Senin (8/9/2025) setelah tim penyidik menyatakan menemukan cukup bukti.

Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan, menjelaskan proses penyidikan telah melalui serangkaian pemeriksaan saksi, keterangan ahli, hingga telaah dokumen proyek.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kdm-jenguk-korban-majelis-taklim-tanggung-biaya-perawatan/b

“Dari hasil pengembangan, penyidik menggelar perkara internal yang menghasilkan keputusan kalau NA memiliki peran langsung dalam proses yang diduga merugikan keuangan negara,” kata Hamdan.

Hamdan menyebutkan, setidaknya ada dua alat bukti yang memperkuat status tersangka tersebut. Bukti yang dikantongi meliputi dokumen resmi proyek, keterangan para pihak yang terlibat, hingga petunjuk berupa rekaman.

Penyidik pun menyimpulkan adanya indikasi kuat tindak pidana korupsi yang menyeret mantan orang nomor satu di Kota Cirebon itu.

Dalam konstruksi perkara, NA diduga menginstruksikan tim teknis serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani berita acara serah terima pekerjaan pada 19 November 2018.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/kpk-imbau-menteri-yang-direshuffle-laporkan-harta-kekayaan/

Padahal berdasarkan temuan di lapangan, hingga akhir tahun 2018, pembangunan gedung setda masih belum tuntas 100% sesuai kontrak kerja.

“Tindakan inilah yang menjadi pintu masuk kerugian negara. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), nilai kerugian mencapai sekitar Rp26 miliar,” kata Hamdan.

Atas dugaan tersebut, Kejari menjerat NA dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

“Sebagai tindak lanjut, tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon. Penahanan berlaku selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Hamdan.

Sebelumnya, Kejari telah menetapkan sejumlah pihak lain sebagai tersangka, termasuk Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Cirebon berinisial IW.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/mendagri-minta-seluruh-kepala-daerah-tingkatkan-antisipasi/

Penyidik menilai keterlibatan para tersangka memiliki benang merah yang sama, yakni proses bersama-sama dalam mengesahkan dokumen yang tidak sesuai kondisi riil.

Kejari Kota Cirebon memastikan penanganan perkara ini akan dituntaskan hingga ke meja hijau. Menurut Hamdan, penyidik akan terus mendalami alur pertanggungjawaban setiap pihak yang terlibat.

“Tujuannya, selain menegakkan hukum, juga memberi kepastian bagi masyarakat praktik korupsi di daerah tidak akan dibiarkan,” pungkas Hamdan.

Redaksi ; RS<SH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!