JAKARTA, Suararadarcakrabuana.com – Rancangan undang-undang (RUU) Perampasan Aset kembali menjadi salah satu poin tuntutan dalam aksi demonstrasi yang digelar Kamis (27/8/2026) kemarin.
Tuntutan tersebut salah satunya datang dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang mendesak DPR RI segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.
“Misalnya sampai tanggal (15 Desember 2026) tersebut tidak terealisasi, mundur lagi dengan alasan A, B, C, D, E, F, G, kita minta konsekuensi tanggung jawab panjenengan semua, seperti contoh, maaf Pak Dasco nggih, beliau siap mengundurkan diri, Pak Saan Mustopa juga siap mengundurkan diri, dan Pak Cucun juga siap mengundurkan diri jika berita acara tersebut, kesepakatan tersebut tidak terealisasi,” kata Koordinator AMPB Supriyono alias Botok saat bertemu pimpinan DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Tuntutan serupa juga diserukan oleh Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB) yang meminta DPR segera mengesahkan RUU tersebut. Sebelum tuntutan dari berbagai kelompok masyarakat pada Kamis (27/8/2026), RUU Perampasan Aset sudah melewati berbagai dinamika.
Bahkan, RUU Perampasan Aset ini telah melewati tiga era kepemimpinan sejak pertama kali muncul pada 2008. RUU Perampasan Aset Muncul pada Era SBY Nama RUU Perampasan Aset sendiri pertama kali muncul pada 2008, tepatnya pada era kepemimpinan Presiden ke-6 Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
RUU ini diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan diberikan kepada SBY pada 2009 untuk memulai pembahasan. PPATK juga mengusulkan agar RUU Perampasan Aset masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) di DPR.
Namun, RUU Perampasan Aset kerap keluar-masuk dari Prolegnas karena dinamika politik yang terjadi. Kemudian pada 2012, pemerintah lewat Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) sempat menyusun naskah akademik RUU Perampasan Aset itu.
Namun setelah itu, tidak ada perkembangan signifikan terkait RUU Perampasan Aset pada era SBY. Jokowi Surpres RUU Perampasan Aset ke DPR Dinamika RUU Perampasan Aset berlanjut hingga masa kepemimpinan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
Pada 2015, RUU Perampasan Aset sempat masuk ke Prolegnas jangka menengah DPR periode 2014-2019. Bahkan pemerintah kembali mengusulkan RUU Perampasan Aset agar dibahas pada 2019, tetapi tidak ada kemajuan yang signifikan. Melihat sikap DPR itu, Jokowi sempat gemas terhadap parlemen yang tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset.
Pasalnya, sejak pemerintah mengirim surat presiden (surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023, pimpinan DPR hingga kini tak kunjung membacakannya dalam rapat paripurna. Setidaknya, sudah enam kali rapat paripurna digelar sejak surpres diterima DPR, tetapi nasib RUU Perampasan Aset tetap belum jelas.
“RUU perampasan aset? Saya itu sudah mendorong tidak sekali dua kali, sekarang itu posisinya ada di DPR,” ujar Jokowi usai meluncurkan program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial untuk 12 kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu di Aceh, pada 27 Juni 2023 silam.
Namun hingga kepemimpinan Jokowi selesai pada 2024, DPR tidak kunjung membahas RUU Perampasan Aset meski pemerintah sudah mengirimkan surpres.
Target Disahkan Desember 2026 pada Era Prabowo Kemudian pada era Presiden Prabowo Subianto, RUU Perampasan Aset diketahui masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025.
Bahkan, Prabowo pernah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset yang disampaikannya dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Lapangan Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025) silam.
Di hadapan raturan ribu buruh yang hadir, Prabowo menegaskan dukungan terhadap RUU Perampasan Aset untuk melawan koruptor.
“Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo dari atas panggung.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan bahwa RUU Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang pada Desember 2026. Target Komisi III tersebut disampaikan dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027.
“Saya perlu menyampaikan kedudukan regulasi dan target penyelesaian. Saya katakan bahwa ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat akan kita sahkan di rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026,” ujar Habiburokhman.
Dalam forum tersebut, ia turut membacakan pantun berisi pengesahan RUU Perampasan Aset agar kerugian negara bisa pulih kembali.
“Pergi ke pasar membeli keset. Agar tak jatuh diikat dengan tali. Segera sahkan Undang-Undang Perampasan Aset. Agar kerugian negara pulih kembali,” kata Habiburokhman.
Dalam pidatonya Prabowo menyampaikan akan membentuk Satgas PHK, meloloskan RUU perlindungan pekerja rumah tangga, serta berusaha memberantas korupsi di Indonesia.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dirinya dan pimpinan DPR lainnya siap mundur jika RUU Perampasan Aset tidak kunjung disahkan sampai 15 Desember 2026.
“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco merespons tuntutan AMPB di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta,(29/8/2026).
Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu terhadap komitmen DPR dalam menyelesaikan RUU Perampasan Aset. Dasco menyatakan, parlemen berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu.
“Kami tidak ada prasangka, tidak ada kekhawatiran untuk kemudian memenuhi tuntutan teman-teman sekalian,” ujar Dasco.
Wonk Alit/SRC




