Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Mayoritas Pemerintah daerah provinsi memiliki Kategori kapasitas fiskal daerah yang rendah dan sedang pada tahun 2025.
Hal tersebut terungkap dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 97/2025 tentang eta Kapasitas Fiskal Daearah. Beleid yang diundangkan pada 31 Desember2025 merinci peta kapasitas fiskal daerah. baik provinsi maupun KabupateKota di Indonesia.
” Peta kapasitas fiskal daerah adalah gambaran kemampuan keuangan daerah yang dikelompokkan berdasarkan rasio kapasitas daerah , dengan bunyi Pasal 1 ayat (2) beleud tersebut ” ujarnya (4/1/2026)
Kapasitas fiskal daerah adalah kemampuana keuangan masing- masingdaerah dalam melaksanakan pelayanan pebulik sesuai kewenangannya. Secara lebih terperinci , perhitungan rasio kapasitas daerah dilakukan berdasarkan formula tertentu.
Berdasarakan hasil perhitungan rasio terssebut, daerah provinsi dikeelompokkan dalam 5 kategori kapasitas fiskal daerah, kelima kategori kapasitas fiskal daerah (KFD) tersebut terdiri atas sangat rendah, sedang, tinggi dan sangat tinggi.
Sesuai dengan KFD dari 38 provinsi yang ada di Indonesia, 2 provinsi masuk kategori sangat rendah yaitu Papua dan Papua selatan. Sebelunya pada 2024 ada 2 provinsi yang masuk kategori KFD sangat rendah, yaitu Aceh dan SulawesiTenggara.
Terdapat 22 Provinsi tergolong kategori KFD rendah yaitu Sumatera Barat,Riau, Jambi, Bengkulu, DKI Jakarta, DI Yogkarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, NTB dan NTT.
Ada juga Maluku, Maluku Utara, Bangka Belitung, Gorontalo, Kepulauan Riau, Sulawesi Barat, Kalimantan Utara dan Papua Pegunungan. Jumlah provinsi yang masuk Kategori KFD rendah lebih tinggi ketimbang tahun laluyang hanyaberjumlah 16 Provinsi.
Tujuh Provinsi masuk kategori KFD sedang yaitu Aceh, Sumatera Selatan, Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Sulawesi Selatan dan Bali. JumlahProvinsi yang masuk kategori KFD sedang lebih sedkit dibandingkan dengan tahun lalu yang berjumlah 12 Provinsi.
Empat Provinsi masuk kategori KFD tinggi yaitu Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Banten. Jumlah provinsi yang masuk kategori KFD tinggi lebih banyak ketimbang tahun lalu yang berjumlah 3 provinsi.
Terakhir hanya terdapat 3 provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi yaitu Papua Barat, Papua Tengah, Papu Barat Daya. Jumlah provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi sama seperti tahun sebelumnya.
Nmun pada tahun 2024 , provinsi yang masuk kategori KFD sangat tinggi meliputi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Papua Barat. Perincian formula penghtungan dan hasil peta KFD tercantum dalam lampiran PMK 97/2025.
Peta KFD tersebut bisa digunakan untuk 6 hal, sebagi berikut penggunaannya ;
Pertama, pertimbangan dalam pengusulan daerah penerimah hibahyang bersumber dari ; (I) penerima dalam negeri,dan/atau (II) penerima luar negeri atauhibah luarnegeri, dalam hal pelaksanaan hibah melalui pembiayaan awal/
Kedua, penentuan besaran dana pendamping oleh pemerintah daerah , dalam hal dipersyaratan
Ketiga, pertimbangan dalam pemberian pembiayaan utang daerah
Keempat, pertimbangan dalam pemberian subsidi bunga pimjaman dari lembaga keuangan bank dan/atau lembaga keuangan bukan bank yang mendapatkan penugasan dari pemerintah pusat.
Kelima, pertimbangan dalam pengalokasian transfer ke daerah dan dukungan pendanaan dari pemerintah pusat berupa belanja kementerian/lembaga dalam rangka sinergi pendanaan.
Keenam, penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peratuaran perundang – undangan .
Wonk Alit / RS,SH




