Jakarta. Suararadarcakrabuana.com – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi merilis sejumlah regulasi turunan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 24 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama (KUA).
Regulasi teknis ini mencakup pengaturan tipologi KUA, penataan kelembagaan, wilayah kerja, jenis layanan, hingga penguatan layanan tanpa batas dan layanan bergerak.
Rilis regulasi turunan tersebut menjadi landasan operasional bagi KUA di seluruh Indonesia dalam mengimplementasikan transformasi kelembagaan dan peningkatan kualitas layanan keagamaan.
Dengan terbitnya ketentuan teknis ini, diharapkan KUA semakin adaptif, profesional, dan responsif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kebijakan reformasi birokrasi Kementerian Agama.
Berikut Daftar Regulasinya:
PMA 24 Tahun 2024 Ttg Organisasi dan Tata Kerja KUA
PMA 24 Tahun 2024 Lampiran 5917 KUA se-Indonesia
KMA 748 Tahun 2025 Ttg Tipologi KUA
KMA 749 Tahun 2025 Ttg Penataan Kelembagaan KUA
KEPDIRJEN Bimas Islam 969 tahun 2025 Ttg Wilayah Kerja dan Kodefikasi KUA
KEPDIRJEN Bimas Islam 980 Tahun 2025 ttg Jenis Layanan pada KUA
KEPDIRJEN Bimas Islam 985 Tahun 2025 Ttg Layanan Tanpa Batas dan Layanan Bergerak pada KUA
Wonk Alit




