Revisi Kepgub Terbit, UMSK 2026 Jabar Berlaku di 17 Daerah

Bandung. Suararadarcakrabuana.com -– Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah merevisi penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026. Revisi tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.876-Kesra/2025 yang menggantikan keputusan sebelumnya dan memperluas cakupan daerah serta sektor usaha yang dikenakan UMSK.

Dalam keputusan terbaru ini, jumlah kabupaten/kota yang menetapkan UMSK meningkat dari semula 12 daerah menjadi 17 daerah. Lima wilayah tambahan yang kini masuk dalam skema UMSK 2026 yakni Kabupaten Purwakarta, Sukabumi, Sumedang, Majalengka, dan Cianjur.

Perluasan tersebut membuat UMSK 2026 kini ber­laku di sejumlah kawasan ­industri strategis Jawa Barat, meski belum mencakup seluruh 27 kabupaten/kota. Pemerintah provinsi menilai penambahan daerah ini pen­ting untuk menyesuaikan kebijakan pengupahan dengan perkembangan struktur industri di masing-masing wi­la­yah.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/dedi-mulyadi-janji-revisi-umsk-2026-jabar/

Tak hanya memperluas wilayah, keputusan revisi juga memperlebar cakupan sektor usaha berdasarkan Kla­sifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Jika pada keputusan awal sektor yang diatur relatif terbatas dan didominasi industri otomotif, energi, pertambangan, serta konstruksi berat, maka dalam keputusan terbaru daftar KBLI menjadi jauh lebih beragam.

Sejumlah sektor baru masuk dalam ketentuan UMSK 2026, antara lain industri far­masi, industri makanan dan minuman, industri lo­gam lanjutan, hingga jasa pe­ngurusan transportasi. Industri pangan seperti roti, mie, cokelat, kecap, dan air minum dalam kemasan juga mulai tercantum dalam lampiran keputusan gubernur. UMSK 2026 tetap diberlakukan mulai 1 Januari 20­26.

Pemerintah juga me­ne­gaskan larangan bagi pengusaha untuk menurun­kan upah pekerja yang telah me­ne­rima upah di atas ketentuan UMSK.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-ump-2026-seluruh-indonesia-berlaku-hari-ini/

Masalah birokrasi Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat, Muhamad Si­darta yang juga Wakil Ketua LKS Tripartit Jawa Barat da­ri Unsur Serikat Pekerja, me­ngapresiasi terbitnya revisi UMSK yang mereka terima di tanggal 1 Januari 2026. Namun berbicara hasil revisi sepintas belum meng­a­komodir semuanya.

“Ini mung­­kin  masih ada masa­lah di seputar birokrasi me­mahami dan mengimplentasikan isi PP 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” ucapnya, Kamis 3 Januari 2026.

Oleh karena itu, lanjut dia, kalau masih ada kekeliruan segera saling mengoreksi dan mengingatkan melalui dialog sosial dengan kejer­nihan hati.

“Kalau perlu kita adakan FGD bersama dengan menghadirkan ahli/pakar dalam bidangnya untuk meng­hin­dari klaim sepihak dan fair,” ucapnya.

Baca juga ; https://www.suararadarcakrabuana.com/daftar-umk-kabupaten-kota-sejawa-barat-2026/

“Bagi kami, celah itu ba­nyak, sebelum menyentuh celah tersebut, kami DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat juga selaku Wakil Ketua LKS Tripartit Provinsi Jawa Barat menawarkan Dialog Sosial melalui FGD dengan menghadirkan Pakar/Ahli dalam bidangnya supaya fair dan adil, kalau perlu semua media dihadirkan, sehingga semua pihak tidak ada yang tersudutkan atau ada yang mau menang sendiri,” ujar­nya.

 

 

Wonk Alit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!